News / Nasional
Senin, 13 April 2026 | 17:53 WIB
Kondisi sekitar rumah pelaku Aep Saepudin (42), terduga pelaku peredaran senjata api ilegal di Rancasepat, Rancaekek, Kabupaten Bandung, Senin (13/4/2026). ANTARA/Ilham Nugraha.
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menangkap broker Aep Saepudin dan perakit senjata ilegal Tatang Sutardin alias Ki Bedil di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
  • Polisi menyita berbagai jenis senjata api, amunisi, serta alat perakitan senjata dari tangan kedua pelaku dalam operasi tersebut.
  • Ki Bedil memanfaatkan Aep untuk memasarkan senjata rakitan berkualitas tinggi melalui media sosial kepada pembeli.

Suara.com - Sosok Aep Saepudin, perantara atau broker penjualan senjata api ilegal yang ditangkap di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikenal warga sebagai pribadi tertutup dan jarang berinteraksi.

Fakta tersebut diungkap oleh Asep Rosadi. Sebagai Ketua RT Kampung Rancasepat, ia bahkan mengaku hampir tidak pernah berkomunikasi dengan Aep karena aktivitasnya yang minim di lingkungan.

"Jarang ngobrol saya sama dia. Dia jarang di rumah jadi nggak ketemu. Saya tahu dia bukan orang asli sini, cuma istrinya asli orang sini," katanya saat ditemui di Bandung, Senin (13/4/2026).

Menurut Asep, keseharian Aep tampak seperti pekerja biasa. Pria berusia 42 tahun itu biasa terlihat berangkat pagi dan pulang malam, sehingga keberadaannya nyaris tidak mencolok.

Aep diketahui tinggal bersama istri dan dua anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Namun, keluarga tersebut juga dikenal tertutup dan tidak banyak bergaul dengan warga.

"Sampai sekarang saya juga belum pernah komunikasi dengan pihak keluarganya," ungkap Asep.

Minimnya interaksi dan tidak adanya perilaku mencurigakan,membuat warga terkejut saat polisi melakukan penangkapan di lingkungan tersebut.

Aep Saepudin broker senjata api ilegal jaringan Ki Bedil. [Bareskrim Polri]

Penangkapan Aep merupakan bagian dari operasi Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri yang mengungkap dugaan peredaran senjata api atau senpi dan bahan peledak ilegal di wilayah Bandung dan sekitarnya.

Operasi yang dipimpin Kanit 1 Satresmob AKBP Harry Azhar pada Senin (6/4/2026) tersebut menyasar dua lokasi, yakni sebuah warung nasi di Cipacing, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, serta kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Laporkan Saiful Mujani, MPSI: Jangan Coba-Coba Giring Publik Lengserkan Presiden di Luar Konstitusi

Dari tangan Aep, polisi menyita satu pucuk pistol jenis SIG Sauer P226 beserta magazin, satu unit senjata laras panjang yang belum selesai, dua butir peluru kaliber 22, serta sejumlah barang lainnya.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah Aep di Rancaekek Kulon. Di lokasi ini, polisi menemukan berbagai jenis amunisi, mulai dari kaliber 5,56 mm, 7,62 mm, 9 mm, hingga proyektil dan perlengkapan lainnya.

Pengusutan berlanjut hingga ke Rancaekek Wetan, di mana polisi menangkap pelaku utama, Tatang Sutardin alias Ki Bedil (57) yang diduga sebagai perakit senpi ilegal.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita berbagai komponen senjata laras panjang serta alat-alat perakitan.

Maestro Senpi Ilegal

Di balik peran Aep sebagai Broker, penyidik mengungkap keterkaitannya dengan sosok Tatang Sutardin alias Ki Bedil, figur yang telah lama dikenal di jaringan senjata ilegal.

Load More