News / Metropolitan
Senin, 13 April 2026 | 18:43 WIB
Pramono Anung di Komplek DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). (Suara.com/Adiyoga)
Baca 10 detik
  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membahas Raperda SPAM di DPRD pada Senin, 13 April 2026 untuk menjamin pemenuhan kebutuhan air.
  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan perluasan jaringan perpipaan secara menyeluruh guna menjangkau seluruh permukiman warga di wilayah ibu kota.
  • Regulasi ini mewajibkan BUMD menjaga transparansi layanan serta akuntabilitas kinerja agar masyarakat dapat mengawasi pengelolaan air bersih secara langsung.

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan aturan penyediaan air minum tidak akan menyandera kebutuhan dasar warga ibu kota.

Hal itu disampaikan Pramono saat menghadiri rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Kompleks Kebon Sirih, Senin (13/4/2026), untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Merespons pandangan fraksi terkait kekhawatiran potensi komersialisasi layanan air bersih, Pramono menegaskan payung hukum tersebut justru disiapkan untuk menjamin hak dasar masyarakat atas air minum.

"Raperda SPAM disiapkan sebagai landasan untuk memenuhi hak dasar masyarakat atas air minum, dengan prinsip keadilan, keterjangkauan, dan keberlanjutan dalam layanan publik," ujarnya di hadapan anggota dewan.

Menurut Pramono, kebutuhan air bersih di Jakarta semakin mendesak. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan perluasan jaringan perpipaan agar menjangkau seluruh permukiman warga.

"Kami tegaskan bahwa perluasan layanan air minum perpipaan secara menyeluruh sebagai arah kebijakan utama, dengan target dan tahapan yang akan dituangkan bertahap, terukur, dan realistis dalam dokumen perencanaan dan dokumen teknis," lanjutnya.

Selain memperluas cakupan layanan, Raperda SPAM juga diproyeksikan menjadi pedoman bagi BUMD penyelenggara layanan air minum agar menjaga kepercayaan publik melalui transparansi kinerja.

"Raperda ini menekankan kewajiban penyelenggara untuk menjamin kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan layanan air minum, sekaligus memperkuat pelaporan dan akuntabilitas kepada DPRD serta publik," tegas Pramono.

Melalui penguatan akuntabilitas itu, masyarakat diharapkan dapat ikut mengawasi kinerja penyedia layanan air di Jakarta.

Baca Juga: Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia

Sebelumnya, kekhawatiran soal potensi komersialisasi kebutuhan air warga disampaikan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia.

Mereka menyoroti mekanisme penetapan tarif air minum yang rencananya diusulkan direksi dan ditetapkan melalui keputusan gubernur.

Warga juga diwajibkan tersambung ke jaringan tunggal BUMD SPAM, sementara tarif dinilai berpotensi ditetapkan sepihak tanpa batasan yang transparan.

"Ini menciptakan bentuk komersialisasi terselubung, di mana secara formal tidak terjadi apa yang disebut dengan swastanisasi, tetapi menghasilkan monopoli negara yang berperilaku layaknya korporasi swasta," kata Anggota Komisi B DPRD DKI, Francine Widjojo, mewakili fraksinya.

Fraksi PSI juga mendesak Pemprov DKI agar mencantumkan batas atas tarif air minum secara tertulis dalam regulasi.

Load More