- Komisi XIII DPR RI dan pemerintah resmi menyepakati RUU PSDK dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/4/2026).
- Seluruh fraksi DPR RI dan pemerintah setuju membawa RUU PSDK ke tahap pembicaraan tingkat dua atau Sidang Paripurna.
- Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas perlindungan hukum serta menjamin pemenuhan hak konstitusional saksi dan korban di Indonesia.
Suara.com - Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) untuk dibawa ke pembicaraan tingkat dua atau Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia guna disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyatakan dukungannya dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, memimpin pengambilan keputusan tersebut dengan meminta persetujuan dari para anggota fraksi serta perwakilan pemerintah yang hadir.
"Apakah fraksi-fraksi dan pemerintah setuju rancangan undang-undang perlindungan saksi dan korban kita bawa ke tingkat dua (pengesahan di sidang paripurna DPR RI)?" tanya Willy dalam rapat tersebut.
"Setuju," jawab para peserta rapat secara serentak, yang kemudian diikuti dengan ketukan palu oleh Willy sebagai tanda selesainya pembicaraan tingkat satu.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, yang hadir mewakili pemerintah, menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembahasan RUU ini.
Menurutnya, pemerintah mendukung penuh agar regulasi tersebut segera diketok dalam Sidang Paripurna.
"Kami mewakili presiden, menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU perlindungan saksi dan korban pada pembicaraan tingkat satu untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," ucap Eddy.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Achmadi, menyambut positif kesepakatan ini.
Baca Juga: Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!
Ia meyakini RUU PSDK akan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan efektivitas dan kualitas perlindungan hukum di Indonesia, sekaligus memastikan hak-hak konstitusional warga negara terpenuhi.
"Khususnya rasa aman bagi saksi dan korban dan seluruh subjek perlindungan, termasuk juga koordinasi, kualitas hubungan, dan komunikasi dengan K/L terkait baik di tingkat pusat dan daerah," ujar Achmadi.
Dengan disetujuinya RUU PSDK di tingkat komisi, langkah selanjutnya adalah penjadwalan dalam Sidang Paripurna DPR RI terdekat untuk pengambilan keputusan final.
Berita Terkait
-
Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!
-
Soal Dugaan AS Bebas Akses Wilayah Udara Indonesia, Sukamta: Kedaulatan Tak Bisa Ditawar
-
Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?
-
RDP DPR-BPIP Diwarnai Candaan, Willy Aditya Singgung Merger NasDem-Gerindra
-
Mendagri Dukung Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Usulkan Kembali ke 2 Persen Akibat Dampak Bencana
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
KPK Ogah Buru-buru Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus: Jangan Berandai-andai
-
Ekonom Bongkar Alasan Warga Pesimis Cari Kerja: PHK Marak, Ekonomi Melambat
-
Analis Sebut Prabowo Alami Miopi Politik: Hanya Tahu yang Baik-baik Saja
-
Pakar Bongkar Biang Kerok Korupsi Pejabat: Pilkada Mahal Bikin Kepala Daerah Berutang Budi
-
Habiburokhman Buka Suara Soal Kejagung Stop Usut SPPG Bermasalah: Saya Belum Tahu
-
Kejagung Ungkap Alasan Kortastipidkor Polri Datangi Gedung Bundar Bawa Koper Pink, Ada Apa?
-
Hanya Jawab Singkat, Begini Respons Kapolri Usai Dikritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie
-
Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!
-
Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap
-
Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji