- Komisi XIII DPR RI dan pemerintah resmi menyepakati RUU PSDK dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/4/2026).
- Seluruh fraksi DPR RI dan pemerintah setuju membawa RUU PSDK ke tahap pembicaraan tingkat dua atau Sidang Paripurna.
- Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas perlindungan hukum serta menjamin pemenuhan hak konstitusional saksi dan korban di Indonesia.
Suara.com - Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) untuk dibawa ke pembicaraan tingkat dua atau Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia guna disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyatakan dukungannya dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, memimpin pengambilan keputusan tersebut dengan meminta persetujuan dari para anggota fraksi serta perwakilan pemerintah yang hadir.
"Apakah fraksi-fraksi dan pemerintah setuju rancangan undang-undang perlindungan saksi dan korban kita bawa ke tingkat dua (pengesahan di sidang paripurna DPR RI)?" tanya Willy dalam rapat tersebut.
"Setuju," jawab para peserta rapat secara serentak, yang kemudian diikuti dengan ketukan palu oleh Willy sebagai tanda selesainya pembicaraan tingkat satu.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, yang hadir mewakili pemerintah, menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembahasan RUU ini.
Menurutnya, pemerintah mendukung penuh agar regulasi tersebut segera diketok dalam Sidang Paripurna.
"Kami mewakili presiden, menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU perlindungan saksi dan korban pada pembicaraan tingkat satu untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," ucap Eddy.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Achmadi, menyambut positif kesepakatan ini.
Baca Juga: Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!
Ia meyakini RUU PSDK akan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan efektivitas dan kualitas perlindungan hukum di Indonesia, sekaligus memastikan hak-hak konstitusional warga negara terpenuhi.
"Khususnya rasa aman bagi saksi dan korban dan seluruh subjek perlindungan, termasuk juga koordinasi, kualitas hubungan, dan komunikasi dengan K/L terkait baik di tingkat pusat dan daerah," ujar Achmadi.
Dengan disetujuinya RUU PSDK di tingkat komisi, langkah selanjutnya adalah penjadwalan dalam Sidang Paripurna DPR RI terdekat untuk pengambilan keputusan final.
Berita Terkait
-
Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!
-
Soal Dugaan AS Bebas Akses Wilayah Udara Indonesia, Sukamta: Kedaulatan Tak Bisa Ditawar
-
Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?
-
RDP DPR-BPIP Diwarnai Candaan, Willy Aditya Singgung Merger NasDem-Gerindra
-
Mendagri Dukung Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Usulkan Kembali ke 2 Persen Akibat Dampak Bencana
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Survei Poltracking: Prabowo Unggul di Top of Mind Capres 2029, Dedi Mulyadi dan Anies Menyusul
-
Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada
-
Mendagri Sentil Daerah yang Ragu Soal WFH ASN: Ini Bukan Opsional!
-
Ibu dan Anak Tewas Terlindas Bus AKAP di Depan Terminal Kampung Rambutan
-
Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama
-
Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal
-
Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil
-
Esra Erkomay: Deteksi Dini Harus Jadi Budaya Agar Kanker di Indonesia Bukan Lagi Vonis Mati
-
Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia
-
Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!