Suara.com - Komnas HAM akan mendalami keterangan MS dan menyelidiki sikap Komisi Penyiaran Indonesia serta kepolisian menyangkut respons terhadap kasus yang dialami MS sejak tahun 2012.
MS seorang pegawai KPI yang diduga menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan tujuh rekan sekantor.
Anggota DPR mendesak pihak berwenang menangani kasus tersebut secara serius, "Negara harus berdiri bersama korban."
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara berkata, "Akan dikembangkan setelah kami mendapat keterangan dari korban, dari pelaku maupun juga dari pihak-pihak lain yang terkait dengan peristiwa ini."
Kasus tersebut pernah diadukan MS ke Komnas HAM melalui email sekitar bulan Agustus-September tahun 2017. Tapi Komnas HAM menyarankan kepada MS untuk membuat laporan ke kepolisian karena terdapat unsur pidana.
Kasus MS kemudian dilaporkan ke kantor Polsek Gambir pada tahun 2019.
"Kalau dari kepolisian kira-kira kami akan minta keterangan dari Polsek Gambir, terus kemudian atasannya seperti apa," kata Beka.
Kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual tersebut kembali mencuat baru-baru ini setelah MS membuat surat terbuka.
MS tadinya akan membuat aduan ke Komnas HAM hari ini, namun ditunda besok karena sekarang dia dan pengacaranya datang ke kantor Polres Jakarta Pusat, "ada proses tambahan terkait dengan upaya pendampingan hukum."
Baca Juga: Geger! Kasus Pelecehan Pegawai KPI, Warganet Ramai-ramai Ungkap Sosok Pelaku
Besok, mereka akan ke Komnas HAM sekitar jam 10.00 WIB.
Dalam surat terbuka, MS mengatakan telah mengalami berbagai perlakuan yang membuatnya trauma.
Perlakuan tersebut terus terjadi sampai 2014 sehingga kemudian MS mengalami post traumatic stress disorder berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Puskesmas Taman Sari.
"Kadang di tengah malam, saya teriak-teriak sendiri seperti orang gila. Penelanjangan dan pelecehan itu begitu membekas, diriku tak sama lagi usai kejadian itu, rasanya saya tidak ada harganya lagi sebagai manusia, sebagai pria, sebagai suami, sebagai kepala rumah tangga. Mereka berhasil meruntuhkan kepercayaan diri saya sebagai manusia," kata MS dalam surat terbuka.
Kasus ini menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dia menilai kasus perundungan dan pelecehan seksual di tempat kerja merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi karena menimbulkan efek luar biasa terhadap korban.
"Apalagi kita tahu bahwa kasus perundungan itu sudah dialami secara bertahun-tahun dan terjadi di salah satu lembaga negara. Ini tidak bisa dibiarkan. Oleh karena itu, kenapa kami di Nasdem gencar memperjuangkan RUU PKS? Agar pelaporan-pelaporan kasus seperti ini bisa lebih efektif penindakannya," kata Sahroni.
Berita Terkait
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Tragedi Latsarmil Kopdes, Komnas HAM Didesak Investigasi Program Pemerintah Berpotensi Langgar HAM
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan
-
Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani
-
Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
-
Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan
-
Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah
-
Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya
-
Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan