Suara.com - Tim Satuan Tugas KPK menyita barang bukti berupa sejumlah uang dari hasil penggeledahan rumah Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan empat lokasi lainnya di Probolinggo, Jawa Timur. Bupati Puput sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya, Hasan Aminudin terkait kasus suap jual beli jabatan kepala desa.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selain sejumlah uang, KPK juga menyita dokumen dan bukti elektronik.
"Ada sejumlah uang," ucap Ali, Jumat (3/9/2021).
Adapun empat lokasi lain yang digeledah KPK di antaranya, rumah dinas dan kantor Bupati Puput, kantor Camat Krejengan, dan kantor Camat Paiton.
Ali mengatakan, barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan kasus suap ini akan dilakukan analisa untuk nantinya dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam persidangan.
"Segera akan dianalisa untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," imbuhnya.
Selain Bupati Puput yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). KPK juga menahan suaminya Hasan Aminudin yang juga anggota DPR RI. Serta tiga orang lainnya yakni Doddy Kurniawan ASN Camat Camat Krejengan; Muhamad Ridwan ASN Camat Paiton; dan Sumarto, ASN Pejabat Kades Karangren.
Sementara 17 tersangka ASN Kabupaten Probolinggo belum dilakukan penahanan KPK. Mereka ditetapkan terbukti menyuap Bupati Puput dan suaminya Hasan untuk dapat mengisi jabatan kepala desa.
Para ASN tersebut untuk menyetor masing - masing uang Rp 20 juta. Sekaligus upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektar.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Disebut Terima Rp 3 M dari Azis Syamsuddin
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Alex, KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhadap lima tersangka. Mulai dari 31 Agustus sampai 19 September 2021.
Hasan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Puput ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Doddy Kurniawan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sebelum dilakukan penahanan, lima tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan masing-masing. Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
Sebagai pemberi suap, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima suap, Hasan, Puput, Doddy dan Muhammad Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Eks Penyidik KPK Stepanus Disebut Terima Rp 3 M dari Azis Syamsuddin
-
Rombongan 17 ASN Tersangka Jual Beli Jabatan Kades Probolinggo Diperiksa, Panik Ga...!
-
Beredar Surat Panggilan KPK untuk Anggota DPRD Pesisir Barat, Ini Jawaban Jubir KPK
-
Dakwaan Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Disebut Terima Rp 3 Miliar dari Azis Syamsuddin
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas
-
Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi
-
Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus
-
Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang
-
Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas
-
Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme
-
Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus
-
Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli
-
Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi