Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan sudah mengirimkan hasil laporan lengkap dan rekomendasi terkait 11 pelanggaran HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status pegawai KPK ke Istana.
Terkait hal tersebut, Pengamat Hukum Umar Husein mengatakan, permasalahan asesmen TWK pegawai KPK merupakan persoalan administrasi.
Sehingga jika ada pelanggaran yang dilakukan Pimpinan KPK yang diketuai Firli Bahuri, seharusnya dilakukan perbaikan atau mengembalikan prosedur TWK ke prosedur yang sebenarnya.
"Diperbaiki aja output dari proses kemarin diperbaiki aja biasa saja, itu urusan administrasi yang tidak memenuhi prosedur, maka dikembalikan pada prosedur yang benar itu aja," ujar Umar saat dihubungi Suara.com, Jumat (3/9/2021) malam.
Persoalannya kata Umar masyarakat Indonesia terkadang masih memiliki jiwa feodal. Ia mencontohkan putusan PTUN yang harusnya dijalankan oleh pejabat yang kalah di PTUN, namun kenyataannya tidak dijalankan.
"Masyarakat kita ini kadang-kadang masih ada jiwa feodal yang nggak mau ditegor sama institusi yang lain, jangankan Komnas HAM putusan pengadilan PTUN saja yang harus dijalankan itu pejabatnya yang dihukum Pengadilan TUN kadang-kadang nggak dijalankan itu problem," ucap dia.
Menurut Umar, di dalam pemerintahan yang baik harus ada check and ballance.
Sehingga semua lembaga saling melakukan mengimbangi dan mengontrol.
"Harusnya dalam good governance harus dijalankan, karena kita berpemerintahan dengan menggunakan check and ballance. Jadi semua lembaga saling melakukan checking dan keseimbangan. Ya repot kalau semuanya nggak ada ininya, itunya repot," tutur dia.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Bupati Banjarnegara Tantang KPK Buktikan Rp 2,1 M Dapat dari Fee Proyek
Tak hanya itu, Peneliti senior pada Institut Peradaban ini juga menyebut, di dalam permasalahan asesmen TWK pegawai KPK yang terjadi, yakni permasalahan administrasi, bukanlah permasalahan pidana.
"Sebenarnya kalau taat kepada aturan, masalahnya kan dimensinya kan dimensi administrasi bukan dimensi pidana. Apa kewenangan Komnas, wong Komnas juga diangkat presiden," ucap dia.
Ia pun menyinggung rekomendasi Komnas HAM seperti investigasi kasus pelanggaran HAM tahun 1998 yang tidak ditindaklanjuti pemerintah.
"Seperti misalnya, Komnas melakukan investigasi pelanggaran HAM, ya nggak dijalani. Kasus dulu, kasus 98 nggak ada follow up nya," kata Umar.
Bahkan kata Umar, banyak rekomendasi Komnas HAM ataupun Ombudsman yang tidak dijalankan.
"Di Indonesia, banyak sekali rekomendasi rekomendasi nggak pernah dijalankan baik yang Komnas HAM apalagi Ombudsman banyak," tutur Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Brawijaya Malang ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa
-
BNPT Sebut ada 112 Anak dan Remaja Terpapar Paham Radikal Lewat Sosial Media
-
Lawan Aksi Pencurian Besi, Pramono Anung Resmikan Dua JPO 'Anti Maling' di Jakarta
-
85 Persen Sekolah Terdampak Banjir di Sumatra Sudah Bisa Digunakan, Sisanya Masih Dibersihkan
-
BNPT Sebut Ada 27 Perencanaan Aksi Teror yang Dicegah Selama 3 Tahun Terakhir
-
Diteken Sebelum Lengser, Pimpinan KPK Era Nawawi Pomolango yang Beri SP3 Kasus Izin Nikel di Sultra
-
Refleksi 2025: Akademisi UII Nilai Pemerintahan Prabowo-Gibran Sarat Masalah HAM dan Militerisasi
-
Tak Ada di LHKPN, Publik Pertanyakan Helikopter Pribadi Prabowo yang Disebut Teddy Dikirim ke Aceh
-
Kabar Gembira! Pramono Anung Gratiskan Moda Transportasi Jakarta di Malam Tahun Baru 2026