Sehingga kata Umar, perihal rekomendasi-rekomendasi yang tidak dijalankan tersebut harus jadi pemikiran ahli hukum administrasi.
"Karena harus jadi pemikiran ahli hukum administrasi, kalau nggak, terus bagaimana kalau nggak dijalankan kan harus jawab itu. UU semua membuat asumsi pejabat negaranya itu baik, pasti menjalankan. Namun faktanya kan tidak. level mana aja," tutur Umar.
Ketika ditanya apakah rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah atau Presiden, belum ada yang ditindaklanjuti, Umar menyebut hal tersebut ada di kasus lain.
"Mungkin ada di kasus yang lain. Kasus banyak yang direkomendasi kan bukan hanya presiden tetapi gubernur menteri. Kalau inget kasus gugatan sebelum menang pengembang melawan Pemda DKI masalah reklamasi, pengembang kan kalah pemerintah pusat lain lagi, silahkan terus, kan repot jadinya," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan sudah mengirimkan hasil laporan lengkap dan rekomendasi terkait 11 pelanggaran HAM dalam proses TWK alih status pegawai KPK ke Istana. Komnas HAM masih menunggu waktu dan ingin bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo.
"Bahwa kami sudah komunikasi dengan pihak Istana iya. Pihak Istana belum bisa memberikan jadwal tapi sudah menerima secara langsung rekomendasi kami," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat dihubungi Suara.com, Kamis (2/9/2021).
Anam mengatakan, nantinya jika Komnas difasilitasi untuk bertemu dengan Jokowi secara langsung berbagai hal akan dipaparkan terkait hasil temuannya terhadap proses TWK pegawai KPK. Laporan sebanyak kurang lebih 340 halaman akan disampaikan dihadapan Jokowi.
"Nah kami ingin menyampaikan argumentasinya dan kami menyiapkan buktinya kenapa kami simpulkan A simpulkan B begitu. Karena dengan penjelasan model begitu kami yakin apa yang kami temukan argumentasi yang kita pakai dan kesimpulan yang kami buat itu kokoh," ungkapnya.
Komnas menemukan 11 bentuk pelanggaran HAM dalam TWK KPK yang meliputi, hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Bupati Banjarnegara Tantang KPK Buktikan Rp 2,1 M Dapat dari Fee Proyek
Pelanggaran HAM lainnya yang ditemukan dalam TWK itu adalah hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, serta hak atas berpartisipasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi