Suara.com - Sebanyak 17 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan Kepala Desa di Probolinggo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Sabtu (4/9/2021).
Para tersangka itu adalah Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohamad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nurul Huda (NUH), Hasan (HS), Sugito (SO), Samsuddin (SD), dan Sahir (SH).
Deputi Penindakan KPK, Karyoto, menyampaikan kasus ini bermula dengan akan dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo. Semula, pelaksanaan kegiatan tersebut diagendakan pada 27 Desember 2021, namun dilakukan pengunduran jadwal pemilihan.
"Sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat," ungkap Karyoto saat konfrensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sore ini.
Karyoto menambahkan, guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut, maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo. Dalam teknisnya, pengusulannya dilakukan melalui camat.
Selain itu ada persyaratan khusus, yakni usulan nama para pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS. Selain itu, para calon pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
"Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar," kata dia.
Mengetahui adanya kekosongan jabatan ini, lanjut Karyoto, SO dan kawan-kawan kemudian mengajukan proposal usulan nama-nama untuk mengisi posisi jabatan pejabat Kepala Desa. Selain itu nama-nama tersebut juga bersedia menyerahkan sejumlah uang dengan masing-masing di tentukan nilainya sebesar Rp 20 juta.
"Diduga ada perintah dari HA memanggil para Camat untuk membawa para Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa yang akan purnatugas," beber dia.
Baca Juga: 17 ASN Penyuap Bupati Probolinggo Digelandang ke Gedung KPK, Bakal Ditahan?
Tersangka HA juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemui dirinya secara perseorangan, akan tetapi dikoordinir melalui camat. Tepat pada Jumat (27/8/2021), sebanyak 12 Kepala Desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo.
Dalam pertemuan itu, diduga telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada PTS melalui HA dengan perantaraan DK. Pertemuan tersebut diantaranya dihadiri oleh AW, MW, MI, MB, MR, AW, KO.
"Dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp.20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp. 240 juta," jelas Karyoto.
Guna mendapatkan jabatan selaku pejabat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp 112,500 juta untuk diserahkan kepada PTS melalui HA.
Atas hal itu, KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini. Karyoto menyebut, pejabat yang menyuap untuk mendapatkan jabatan pasti tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh Integritas dan fokus bekerja melayani rakyatnya.
"Namun memikirkan bagaimana mengembalikan modal suap yang telah dikeluarkan untuk memperoleh jabatan
tersebut," ucap dia.
Berita Terkait
-
3 Fakta Bupati Banjarnegara: Hina Luhut, Kini Bantah Sangkaan KPK
-
17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kepala Desa di Probolinggo Resmi Ditahan KPK
-
17 ASN Penyuap Bupati Probolinggo Digelandang ke Gedung KPK, Bakal Ditahan?
-
TOP 3 NEWS: Anak Ahok, Nicholas Sean Dilaporkan Polisi dan OTT KPK Bupati Probolinggo
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!