Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM berharap terduga korban kekerasan seksual dan perundungan oleh rekan kerjanya di KPI jangan sampai kembali dirundung akibat kesulitan mencari alat bukti terhadap kasus yang menimpanya.
Komisioner Komas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, tak ingin berspekulasi soal pencarian alat bukti untuk menguatkan laporan korban berinisial MS tersebut, mengingat perundungan dan kekerasan yang dialami MS telah terjadi beberapa tahun lalu.
"Kami akan meminta keterangan terlebih dahulu seperti apa, dan kami akan koordinasi seperti apa, supaya korban juga tidak menjadi korban untuk kedua kalinya," kata Beka saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (5/9/2021).
Komnas HAM saat ini masih menunggu konfirmasi kedatangan MS bersama dengan penasihat hukum untuk memberikan keterangan. Pihaknya pun membuka opsi agar MS dapat berkomunikasi secara virtual, jika kondisi korban belum merasa nyaman dan kuat untuk datang secara langsung.
"Jadi untuk besok kalau memang MS mau ke Komnas HAM saya tunggu, tapi kalau yang bersangkutan dan pendamping, penasihat hukumnya mau memberikan keterangan lewat zoom, tidak ada masalah," ujar Beka.
Sebelumnya pada Jumat (3/9), Komnas HAM batal menggali informasi terkait pengaduan MS, salah seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual oleh rekan kerja di lembaga itu.
MS batal memenuhi undangan Komnas HAM pada Jumat (3/9) lalu karena sedang beristirahat usai menjalani rangkaian pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (2/9).
Ada pun kasus perundungan dan kekerasan seksual yang dialami MS diketahui melalui pesan berantai yang disebar di sejumlah grup media pada Rabu (1/9) malam.
Dalam pesan berantai di aplikasi perpesanan, MS mengaku telah menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Pegawai, KPI Didesak Bentuk Tim Investigasi Independen
Dalam pengakuannya, MS mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!
-
Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris
-
Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari
-
Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel
-
Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI
-
Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana
-
MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi
-
Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya
-
Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon