Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM berharap terduga korban kekerasan seksual dan perundungan oleh rekan kerjanya di KPI jangan sampai kembali dirundung akibat kesulitan mencari alat bukti terhadap kasus yang menimpanya.
Komisioner Komas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, tak ingin berspekulasi soal pencarian alat bukti untuk menguatkan laporan korban berinisial MS tersebut, mengingat perundungan dan kekerasan yang dialami MS telah terjadi beberapa tahun lalu.
"Kami akan meminta keterangan terlebih dahulu seperti apa, dan kami akan koordinasi seperti apa, supaya korban juga tidak menjadi korban untuk kedua kalinya," kata Beka saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (5/9/2021).
Komnas HAM saat ini masih menunggu konfirmasi kedatangan MS bersama dengan penasihat hukum untuk memberikan keterangan. Pihaknya pun membuka opsi agar MS dapat berkomunikasi secara virtual, jika kondisi korban belum merasa nyaman dan kuat untuk datang secara langsung.
"Jadi untuk besok kalau memang MS mau ke Komnas HAM saya tunggu, tapi kalau yang bersangkutan dan pendamping, penasihat hukumnya mau memberikan keterangan lewat zoom, tidak ada masalah," ujar Beka.
Sebelumnya pada Jumat (3/9), Komnas HAM batal menggali informasi terkait pengaduan MS, salah seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual oleh rekan kerja di lembaga itu.
MS batal memenuhi undangan Komnas HAM pada Jumat (3/9) lalu karena sedang beristirahat usai menjalani rangkaian pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (2/9).
Ada pun kasus perundungan dan kekerasan seksual yang dialami MS diketahui melalui pesan berantai yang disebar di sejumlah grup media pada Rabu (1/9) malam.
Dalam pesan berantai di aplikasi perpesanan, MS mengaku telah menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Pegawai, KPI Didesak Bentuk Tim Investigasi Independen
Dalam pengakuannya, MS mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
Terkini
-
Bimas Kristen dan Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara 2025, Perkuat Solidaritas di Momen Natal
-
Empati Musibah Sumatera, Polda Metro Ingatkan Tahun Baru Tanpa Kembang Api dan Knalpot Brong!
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Aktivitas Ekonomi Bireuen Mulai Bangkit
-
Pimpinan DPR Gelar Rapat Koordinasi Besar di Aceh, Matangkan Langkah Pemulihan Pascabencana 2026
-
Malam Tahun Baruan di Bundaran HI? Simak Aturan Main dari Mas Pram Agar Gak Kena Macet
-
Sumatra Tak Lagi Tanggap Darurat, Separuh Kabupaten/Kota Diklaim Telah Masuk Masa Transisi Pemulihan
-
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Pemprov DKI Lakukan Ini
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur