Suara.com - Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto kembali dinyatakan menang melawan Menkumham terkait dengan kepengurusan Partai Berkarya pada tingkat banding. Menanggapi itu, Menkumham Yasonna Laoly mengaku mematuhi aturan hukum.
"Silakan saja, kami taat hukum, sesudah inkrah kita lihat seperti apa, biar saja jalan proses hukumnya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senin (6/9/2021).
Sementara apakah pihak Menkumham akan melakukan langkah hukum selanjutnya usai Tommy dinyatakan menang dalam tingkat banding, Yasonna tidak ingin terburu-buru. Ia memilih untuk mempelajari keputusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami kan harus pelajari dulu, ya kan, kita harus pelajari dulu. Kan prosesnya kalau kita nggak kasasi, nanti dibilang berpihak, kita biarkan proses hukum saja," ujar Yasonna.
Diketahui, Tommy Soeharto kembali dinyatakan menang melawan Menkumham terkait dengan kepengurusan Partai Berkarya pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) menguatkan putusan sebelumnya yakni mencabut SK Kemenkumham soal kepengurusan Berkarya di bawah Ketua Umum Muchdi PR.
"Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pem-banding/Tergugat II Intervensi tersebut; Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT. tanggal 16 Pebruari 2021 yang dimohonkan banding tersebut," tulis hasil putusan seperti dikutip Suara.com dari situs PT TUN, Selasa (7/9/2021).
Adapun sidang tersebut bertindak sebagai hakim ketua yakni Sulistyo dengan dua anggota hakim lainnya yakni Santer Sitorus dan Eddy Nurjono. Sidang dengan nomor perkara 115/B/2021/PT.TUN.JKT itu diputuskan pada 1 September 2021 lalu.
"Menghukum Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah )," lanjut hasil putusan.
Untuk diketahui, konflik terjadi tersebut diawali saat acara Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Juli 2020 di mana kala itu Tommy dinyatakan tak menjabat lagi kursi ketua umum Partai Berkarya.
Baca Juga: Kisruh Rebutan Partai Berkarya, Tommy Soeharto Menang Lagi di Pengadilan
Akhirnya yang terpilih sebagai ketua umum partai baru yakni Muchdi PR dengan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekretaris jenderal. Muchdi dan Badaruddin mendaftarkan kepengurusannya mr Kemenkumham dan akhirnya mendapatkan legalitas.
Namun Tommy yang merasa tak terima kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Hasilnya pun cukup menggembirakan di mana kubu Tommy dikabulkan gugatannya.
Berita Terkait
-
Kisruh Rebutan Partai Berkarya, Tommy Soeharto Menang Lagi di Pengadilan
-
Negara Tagih Utang Rp 2,61 T pada Tommy Soeharto, Dipanggil Satgas BLBI
-
Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto, Didesak Selesaikan Utang Negara Rp 2,61 Triliun
-
Mahfud MD Tegaskan Tak Hanya Tommy Soeharto yang Dipanggil soal Kasus BLBI
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Green Media Network Dideklarasikan, Pers Bersatu untuk Isu Lingkungan
-
Eksekusi Hotel Sultan Tinggal Menghitung Hari, Karyawan dan Penyewa Diminta Tenang
-
Soal Pembangunan Gedung MUI di Bundaran HI, Golkar: Itu Kebutuhan Strategis, Bukan Kemewahan
-
Link Simulasi Soal TKA 2026 dan Panduan Lengkap Terbaru
-
HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos
-
BGN Paparkan Mekanisme Pelaksanaan MBG Selama Ramadan
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal