Suara.com - Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini belum mau mengambil sikap terkait reklamasi pulau H. Pemprov lebih memilih untuk menunggu hasil putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA).
Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan putusan resmi. Sementara, waktu pemberian salinan putusan merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung.
Karena itu, ia enggan mengambil keputusan hanya dari apa yang tertulis dari situs MA. Apalagi yang disampaikan dalam website tidak lengkap.
"Dapat kami sampaikan, kita tidak bisa menerka-nerka hanya dari website Mahkamah Agung tanpa membaca putusan resminya," ujar Yayan dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2021).
"Kita harus menunggu putusan resmi dan membaca salinan putusannya secara lengkap sebelum membuat keputusan atau tindakan-tindakan lebih lanjut," tambahnya menjelaskan.
Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyebutkan pihaknya menghargai putusan MA. Selanjutnya Pemprov bakal mengkaji putusan terkait izin reklamasi tersebut.
Karena itu, ia meminta agar masyarakat tidak terburu-buru dalam menyikapi hal ini. Nantinya akan ada tindak lanjut begitu putusan diterima terkait reklamasi pulau H.
"Membaca bahasa hukum tidak bisa sepotong-sepotong, harus utuh. Karena, konsekuensinya juga sangat besar. Kami mohon masyarakat bersabar dan tidak gegabah menyikapi ini," pungkasnya.
Belasan Izin Reklamasi Dicabut
Baca Juga: Ricuh saat Geruduk DPRD, Demo Dukung Interpelasi Anies Dibubarkan Polisi
Diketahui, Anies mencabut 13 izin pulau reklamasi yang diberi izin oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2018 lalu. Kebijakan ini tertuang dalam SK Gubernur No 1040/-1794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi 13 pulau.
PT Taman Harapan Indah lantas menggugat pencabutan izin reklamasi Pulau H ke PTUN pada 18 Februari 2019 dan berhasil menang.
Tak terima, Anies kembali mengajukan banding ke PTTUN. Hasilnya, PTTUN memutuskan untuk tetap membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Anies mencabut SK tersebut.
Menanggapi hasil PT TUN, Anies dan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang sama-sama mengajukan kasasi ke MA.
Anies ingin membatalkan PT TUN sedangkan Taman Harapan Indah ingin Anies diwajibkan memperpanjang izin reklamasi.
Di tingkat kasasi, MA memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang dilayangkan Anies.
Akhirnya, PT Taman Harapan Indah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Sampai akhirnya, PK dikabulkan MA. MA mengembalikan putusan sesuai putusan banding yang memerintahkan Anies agar menerbitkan izin reklamasi Pulau H.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas