Suara.com - Pemerintah melakukan pelonggaran pembatasan waktu makan di tempat atau dine in di warung tegal alias warteg menjadi 60 menit. Pengunjung yang ingin makan di tempat tidak perlu terburu-buru dalam menyantap hidangan yang dipesan.
Demikian hal itu disampaikan oleh seorang pengunjung bernama Iskandar saat dijumpai di sebuah warteg di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). Iskandar adalah seorang pekerja yang memang jarang membawa bekal sehingga kerap mampir ke warteg ketika jam istirahat makan siang.
"Kalau menurut saya sih semakin bagus artinya ada space waktu lebih banyak buat saya menikmati makanan di warteg, misalnya kalau lagi makan siang," ujar Iskandar.
Iskandar pun menilik pada peraturan sebelumnya yang hanya memberi waktu 20 sampai 30 menit ketika berada di tempat makan. Menurut dia, hal tersebut juga sudah cukup efektif.
"Selama ini juga kebijakan untuk dine in makan di tempat selama 20 menit sih sebenarnya sudah cukup. Kalau ditambah lagi jadi 60 menit ya saya bersyukur," kata dia.
Meski demikian, Iskandar juga tetap mawas diri dengan menerapkan protokol kesehatan. Bagi dia, hal tersebut begitu penting agar penyebaran Covid-19 di Tanah Air tidak semakin melonjak tajam.
"Asal tetap sih jangan lupa jaga protokolnya. Tapi kebijakan saya harap ini jangan berubah ubah lagi kalau bisa. Toh selama ini juga yang makan di warteg sadar diri sih jaga jarak dan segala macamnya menurut saya," pungkas dia.
Pandangan berbeda datang dari pemilik warteg. Pelonggaran pembatasan waktu makan di tempat atau dine in menjadi 60 menit itu dinilai tidak berpengaruh pada kebangkitan ekonomi para pelaku usaha warteg.
Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni mengatakan percuma waktu makan diperpanjang jika sepi pembeli karena pembatasan aktivitas masyarakat masih diterapkan.
Baca Juga: Bahas Destinasi Wisata Super Prioritas, Menko Luhut: Peran Gereja Sangat Penting
"Pembelinya sudah jarang, daya beli rakyat sudah turun, rakyat sudah susah mengeluarkan konsumsi seperti dulu, yang dibutuhkan warteg-warteg bukan waktu makan 60 menit," kata Mukroni saat dihubungi Suara.com, Selasa (7/9/2021).
Dia menyebut para pelaku usaha warteg saat ini sangat membutuhkan bantuan agar bisa membayar sewa tempat usaha yang tidak bisa terbayarkan melalui penjualan yang semakin sepi pembeli.
"Tabungan mereka sudah menimpis, bahkan sudah melakukan gali lobang tutup lobang, bahkan sudah tahap menggali terus nanti malah masuk jurang," jelasnya.
Mukroni mengungkapkan sebenarnya yang dibutuhkan oleh warteg-warteg yang terkena pandemi adalah pinjaman modal untuk memperpanjang sewa tempat untuk berusaha.
"Banyak warteg-warteg akibat pandemi banyak yang terimbas kredit macet, akibat pinjaman macet ini di perbankkan mengakibatkan banyak warteg yang tidak bisa mengakses KUR di perbankkan, ini butuh solusi dari kebijakan pemerintah agar para warteg bisa mengakses pinjaman modal lagi," ungkapnya.
Diketahui, pemerintah kembali melonggarkan waktu makan di tempat atau dine in menjadi 60 menit di setiap restoran, cafe, hingga warung tegal atau warteg, dari sebelumnya 30 menit.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika
-
Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo
-
Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
-
4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia
-
Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi
-
Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai
-
Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional,
-
Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?
-
Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye
-
103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya