Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang pemerintah mulai 7 hingga 13 September 2021 mendatang. Pembaruan aturan bagi pengunjung warung makan kini dibatasi hingga 1 jam.
Terkait kebijakan baru itu, ternyata tidak mempengaruhi warga yang bisa makanan di warung nasi. Salah satunya adalah Mochamad seorang mahasiswa sekaligus pengunjung warung makan Bahari Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (7/9/2021).
"Peraturan PPKM yang sebelumnya dengan yang sekarang gak ada bedanya ya, emang kalo makan di warteg gak perlu makan lama - lama, gak bakal jadi tempat nongkrong juga," ujar Mochamad pada Selasa siang.
Dia pun beranggapan jika aturan makan selama satu jam itu tak bakal dipermasalahkan lantaran sepengetahuannya kebanyakan pengunjung yang menyantap masakan warteg jarang makan di tempat.
"Soalnya memang pengunjungnya juga rata - ratanya ojek online, jadi gak lama lama buat makan di tempatnya," jelas Mochamad.
Namun demikian, dia mengaku sempat terburu-buru saat makan di warteg saat penerapan aturan 20 menit makan di tempt. Kekinian, setelah ada pelonggaran aturan, Mohammad mengaku lebih menikmati saat menyantap masakan yang dipesannya di warteg.
"Untuk masyarakat awam yang dulu masih memberlakukan peraturan PPKM makan di tempat selama 20 menit, ada rasa takut karena diburu-buruin. Tapi mulai sekarang rada lebih santaada rasa takut karena diburu-buruin. Tapi mulai sekarang rada lebih santai," imbuh Mochamad.
Sebelumnya, pemerintah kembali melonggarkan waktu makan di tempat atau dine in menjadi 60 menit di setiap restoran, kafe, hingga warung tegal atau warteg, dari sebelumnya 30 menit.
"Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mall menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," kata Koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan dalam jumpa pers virtual, Senin (6/9/2021). (Raihan Hanani)
Baca Juga: Anies Bersiap Buka Lagi Tempat Wisata Setelah PPKM Jakarta Turun Level 3
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021