Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) akan melaporkan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut rencananya akan dilayangkan pada Rabu (8/9/2021) siang ini.
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengemukakan, Lili dilaporkan atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang menyangkut dugaan jual beli perkara Wali Kota Tanjungbalai. Menurut Adnan kasus ini tidak cukup sekadar diproses secara etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Tindakan Lili tersebut tidak sekadar bertentangan dengan kode etik semata, namun juga berpotensi besar melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU KPK," kata Andan kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).
Hanya Potong Gaji
Dalam sidang etik yang digelar, Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran etik karena terlibat dalam kasus jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Namun, Lili hanya dijatuhi hukuman pemotongan gaji pokok selama 12 bulan.
“Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik.
Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Adapun hal memberatkan terhadap sanksi yang dijatuhkan kepada Lili, yakni lantaran dia tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, Lili selaku pimpinan KPK dinilai sudah semestinya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan tugas KPK.
Baca Juga: Kasus Jual Beli Jabatan di Tanjungbalai, KPK Periksa Ajudan Lili Pintauli
"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," ucap Tumpak.
Sementara itu, hal meringankan terperiksa Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Hal ini memperhatikan ketentuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Jual Beli Jabatan di Tanjungbalai, KPK Periksa Ajudan Lili Pintauli
-
Dugaan Pidana Pimpinan KPK, Dewas: Jika Bukan Delik Aduan, Jangan Desak Kami Melapor
-
Sedang Dipersiapkan, Dalam Waktu Dekat Moeldoko Akan Laporkan ICW ke Polisi
-
5 Kebijakan dan Kasus yang Bisa Melemahkan KPK, Termasuk Pelanggaran Etik Lili Pintauli
-
Terbukti Bersalah, Novel Minta Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar