Suara.com - Tim Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, menegaskan dalam waktu dekat akan segera melaporkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke polisi. Pelaporan terkait tudingan keterlibatan Kepala Staf Kepresidenan itu dalam bisnis Ivermectin dan Ekspor Beras.
Namun Otto tak menyebut jelas kapan akan melaporkan ICW.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama kita akan laporkan," ujar Otto saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (2/9).
Moeldoko sebelumnya memutuskan melaporkan ICW ke polisi. Mereka yang dilaporkan adalah peneliti ICW yaitu Egi Primayogha dan Miftah.
Otto menuturkan, kekinian pihaknya tengah menyiapkan berkas untuk melaporkan Egi dan Miftah.
"Sedang kita siapkan laporannya," ucapnya.
Tak Ada Itikad Baik
Sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memutuskan akan melaporkan ICW terkait tudingan keterlibatan dirinya dalam bisnis Ivermectin dan Ekspor Beras.
Moeldoko menuturkan keputusan untuk melaporkan ICW karena tidak ada itikad klarifikasi dan permintaan maaf dari ICW dan Peneliti ICW Egi Primayogha.
Baca Juga: Luhut dan Moeldoko Somasi Aktivis, Mardani PKS: Secara Etika Itu Tak Sesuai Konstitusi
"Saya akan melanjutkan untuk melaporkan kepada polisi," ujar Moeldoko dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (31/8/2021).
Moeldoko mengungkapkan dirinya melalui kuasa hukum sudah memberi kesempatan untuk klarifikasi sebanyak 3 kali kepada ICW dan Egi. Namun kata Moeldoko tak ada itikad dari ICW dan Egi untuk mengklarifikasi.
"Saya sudah memberikan kemudahan dan sabar saya beri kesempatan sampai 3 kali dan tidak ada itikad baik untuk klarifikasi, untuk minta maaf," tutur dia.
Tak hanya itu, mantan Panglima itu menyebut bahwa istilah pemburu rente yang dituduhkan kepada dirinya merupakan tuduhan yang sangat serius.
"Pemburu rente adalah tuduhan yang sangat serius karena apa? karena didefinisikan seseorang yang mencari keuntungan karena menggunakan kekuasaan. Ini menurut saya sangat serius. Untuk itu saya harus respon," katanya.
Sementara itu Otto Hasibuan mengatakan laporan ICW tersebut ditujukan kepada Peneliti ICW Egi dan Miftah sebagai pembuat siaran pers.
"Karena dia (Egi) yang menyatakan secara verbal melalui kanal Youtube. Sementara saudara Miftah membuat siaran pers melalui website ICW. Keduanya akan kita laporkan nanti dalam perkembangannya apakah ada pihak lain yang terlibat," ucap Otto.
Adapun Pasal yang akan dijerat kata Otto yakni pasal 27 dan pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal yang kita tuduhkan itu hanya soal pencemaran nama baik dan fitnah. Kita tidak mau menambah yang lain-lain. Kita fair saja," kata Otto.
Berita Terkait
-
Tindakan Moeldoko dan Luhut Laporkan Aktivis Karena Dikritik Adalah Bentuk Ancaman
-
Masalah Reforma Agraria, Moeldoko: Tugas Negara Dengarkan Keluhan dan Carikan Solusi
-
Luhut dan Moeldoko Somasi Aktivis, Mardani PKS: Secara Etika Itu Tak Sesuai Konstitusi
-
Dampak Hukuman Ringan Lili Pintauli, ICW: Ternyata Dewas Tak Punya Sense Of Krisis
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT
-
Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos
-
Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI
-
Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum
-
Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT
-
Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005
-
DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau