Suara.com - Tim Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, menegaskan dalam waktu dekat akan segera melaporkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke polisi. Pelaporan terkait tudingan keterlibatan Kepala Staf Kepresidenan itu dalam bisnis Ivermectin dan Ekspor Beras.
Namun Otto tak menyebut jelas kapan akan melaporkan ICW.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama kita akan laporkan," ujar Otto saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (2/9).
Moeldoko sebelumnya memutuskan melaporkan ICW ke polisi. Mereka yang dilaporkan adalah peneliti ICW yaitu Egi Primayogha dan Miftah.
Otto menuturkan, kekinian pihaknya tengah menyiapkan berkas untuk melaporkan Egi dan Miftah.
"Sedang kita siapkan laporannya," ucapnya.
Tak Ada Itikad Baik
Sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memutuskan akan melaporkan ICW terkait tudingan keterlibatan dirinya dalam bisnis Ivermectin dan Ekspor Beras.
Moeldoko menuturkan keputusan untuk melaporkan ICW karena tidak ada itikad klarifikasi dan permintaan maaf dari ICW dan Peneliti ICW Egi Primayogha.
Baca Juga: Luhut dan Moeldoko Somasi Aktivis, Mardani PKS: Secara Etika Itu Tak Sesuai Konstitusi
"Saya akan melanjutkan untuk melaporkan kepada polisi," ujar Moeldoko dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (31/8/2021).
Moeldoko mengungkapkan dirinya melalui kuasa hukum sudah memberi kesempatan untuk klarifikasi sebanyak 3 kali kepada ICW dan Egi. Namun kata Moeldoko tak ada itikad dari ICW dan Egi untuk mengklarifikasi.
"Saya sudah memberikan kemudahan dan sabar saya beri kesempatan sampai 3 kali dan tidak ada itikad baik untuk klarifikasi, untuk minta maaf," tutur dia.
Tak hanya itu, mantan Panglima itu menyebut bahwa istilah pemburu rente yang dituduhkan kepada dirinya merupakan tuduhan yang sangat serius.
"Pemburu rente adalah tuduhan yang sangat serius karena apa? karena didefinisikan seseorang yang mencari keuntungan karena menggunakan kekuasaan. Ini menurut saya sangat serius. Untuk itu saya harus respon," katanya.
Sementara itu Otto Hasibuan mengatakan laporan ICW tersebut ditujukan kepada Peneliti ICW Egi dan Miftah sebagai pembuat siaran pers.
"Karena dia (Egi) yang menyatakan secara verbal melalui kanal Youtube. Sementara saudara Miftah membuat siaran pers melalui website ICW. Keduanya akan kita laporkan nanti dalam perkembangannya apakah ada pihak lain yang terlibat," ucap Otto.
Adapun Pasal yang akan dijerat kata Otto yakni pasal 27 dan pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal yang kita tuduhkan itu hanya soal pencemaran nama baik dan fitnah. Kita tidak mau menambah yang lain-lain. Kita fair saja," kata Otto.
Berita Terkait
-
Tindakan Moeldoko dan Luhut Laporkan Aktivis Karena Dikritik Adalah Bentuk Ancaman
-
Masalah Reforma Agraria, Moeldoko: Tugas Negara Dengarkan Keluhan dan Carikan Solusi
-
Luhut dan Moeldoko Somasi Aktivis, Mardani PKS: Secara Etika Itu Tak Sesuai Konstitusi
-
Dampak Hukuman Ringan Lili Pintauli, ICW: Ternyata Dewas Tak Punya Sense Of Krisis
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung
-
PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang
-
PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik
-
DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main
-
Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita
-
Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet