Suara.com - BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali dicairkan pada September 2021 ini. Bagaimana jika Anda memenuhi kriteria penerima BSU tapi belum mendapat? Simak cara lapor agar dapat BLT subsidi gaji berikut ini.
Para pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan BLT subsidi gaji sebesar Rp 1 juta. Untuk BLT subsidi gaji tahun 2021 ini, pemerintah telah menetapkan kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Kriteria Penerima BSU
Sebelum paham cara lapor agar dapat BLT subsidi gaji, tentunya anda perlu memastikan apakah termasuk dalam kriteria penerima BSU 2021 atau bukan.
Adapun kriteria penerima BSU tahun 2021 yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:
- Sebagai WNI.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan Juni 2021.
- Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta (apabila UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka mengikuti UMP/UMK yang berlaku).
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Diutamakan bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK.
Cara Lapor Agar Dapat BLT Subsidi Gaji
Jika pekerja atau buruh telah memenuhi kriteria yang telah disebutkan di atas, namun tidak terdaftar di BSU atau BLT subsidi gaji, maka pekerja atau buruh bisa lapor. Berikut ini ada tata cara lapor agar dapat BLT subsidi gaji seperti dikutip akun Instagram Kemnaker.
1. Lapor lewat WhatsApp
Untuk melakukan lapor saat nama tidak muncul sebagai penerima BSU, maka Anda dapat mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 081380070175, kemudian pilih 'Informasi Calon Penerima BSU'. Dan Anda dapat langsung melakukan pelaporan.
Baca Juga: 3 Cara Cek Penerima BSU 2021, Sudah Tersalurkan ke 3,2 Juta Pekerja
2. Lapor melalui call center
Cara lapor agar dapat BLT subsidi gaji selanjutnya adalah dengan menghubungi call center 175. Dalam panggilan itu Anda dapat melakukan pelaporan dan menanyakan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi salah satu syarat penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.
3. Lapor ke instansi tempat kerja
Selain kedua cara itu, para pekerja atau buruh juga dapat melakukan pelaporan secara langsung. Cara lapor ini dapat dilakukan melalui instansi tempat para pekerja melakukan pekerjaan, dan nantinya akan diproses dan dilaporkan kepada Kemnaker.
Nantinya, para pekerja atau buruh yang telah terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta. Bantuan tersebut akan dikirimkan dalam 2 bulan, sehingga setiap bulan akan mendapatkan Rp 500 ribu.
Seperti itulah cara lapor agar dapat BLT subsidi gaji atau BSU. Kami ingatkan kembali untuk memperhatikan kriteria penerima BSU dengan benar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini