Diketahui, 41 jenazah korban kebakaran di Lapas Tangerang, kini telah berada di RS Polri.
Tim DVI Forensik Mabes Polri untuk dapat mengidentifikasi jenazah tentunya memerlukan sejumlah data sebelum korban ini meninggal dunia. Baik data primer maupun data sekunder
Adapun yang dimaksud data primer yang dibutuhkan Tim DVI, meliputi sidik jari, DNA, dan gigi. Sedangkan data sekunder meliputi foto semasa hidup hingga pakaian yang dikenakan korban.
"Tim memohon kepada keluarga agar dapat segera ke pos antemortem untuk memberikan data-data yang berkaitan dengan 41 korban yang telah diterima oleh RS Polri," Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono dalam konferensi persnya
Sebelumnya, kebakaran terjadi blok C Lapas Kelas 1 Tangerang pukul 01.45 WIB dini hari tadi. Dilaporkan ada sebanyak 41 narapidana yang tewas karena diduga terjebak di dalam kobaran api. Berdasarkan data sementara, korban luka delapan orang dan luka ringan sebanyak 72 orang.
Berita Terkait
-
Anaknya Jadi Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Ayah: Luka Bakar 80 Persen
-
Cerita Ortu Korban Kebakaran Lapas Tangerang: Luka Bakarnya 80 Persen Tapi Dia Sadar
-
Telusuri Unsur Pidana Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa 20 Saksi dan Sita Kabel
-
Luka Bakar Parah hingga 90 Persen, 40 Jenazah Napi Lapas Tangerang Sulit Diidentifikasi
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Misteri Kursi Panas Pengganti Dito Ariotedjo: Beneran Bakal Diisi Raffi Ahmad?
-
Jelang Sertijab Menkeu, IHSG Langsung 'Tumbang' 77 Poin
-
Sri Mulyani Dicopot, Rupiah Meriang Hebat Pagi Ini
-
Harga Emas Antam Hari Ini Paling Tinggi Sepanjang Sejarah Dipatok Rp 2,08 Juta per Gram
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
Terkini
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Demo Mahasiswa karena Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara?
-
Usut Kasus Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Panggil Analis Senior Pratomo Anindito
-
Nasib Mercy BJ Habibie usai Disita KPK dari Ridwan Kamil: Bakal Dilelang, Ini Skemanya!
-
Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api, Mobil Tertabrak Kereta Api Ranggajati di Probolinggo
-
Apa Jabatan Sri Mulyani di Bank Dunia? Kini Dicopot Presiden Prabowo dari Menteri Keuangan
-
Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Pemkab Mojokerto Teguhkan Komitmen Jaga Kondusifitas Daerah
-
CEK FAKTA: Rekaman Suara SBY Marahi Kapolri, Benarkah Asli?
-
Respons Prabowo soal Tuntutan 17+8 : Tim Investigasi Independen OK, tapi Penarikan TNI...?
-
Menkeu Purbaya Sebut Tuntutan 17+8 Berasal dari Rakyat yang Hidupnya Kekurangan
-
Belum Ada Keputusan soal Pengurangan Tunjangan Perumahan, DPRD DKI: Nggak Mungkin Buru-buru