Suara.com - Warga Jakarta bakal dijerat sanksi dilarang bepergian keluar rumah jika melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sanksi itu akan dijatuhkan jika warga kedapatan melakukan kerumunan saat berkunjung di sebuah tempat.
Kebijakan itu diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyusul kasus kerumunan yang terjadi di restoran dan bar Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan. Terkait pelanggaran protokeol kesehatan (prokes) itu, izin usaha Holywings Tavern telah dibekukan dan didenda uang sebesar Rp50 juta.
Anies mengatakan, sejauh ini pemberian sanksi baru dikenakan pada pihak pengelola tempat yang melanggar saja. Sementara ia menilai perlu juga ada hukuman bagi pengunjung yang mendatanginya.
"Ke depan, itu salah satu tadi dibahas, yang nanti akan kena sanksi bukan saja pengelolanya, tetapi mereka yang berada di tempat itu akan di-block sehingga tidak bisa mendatangi tempat manapun juga selama waktu tertentu," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Untuk bisa mewujudkan rencana ini, Anies menyebut pihaknya bakal mengandalkan teknologi penggunaan aplikasi di ponsel pintar atau smartphone. Petugas akan memasukan orang yang sedang berada di lokasi pelanggaran PPKM ke dalam daftar hitam atau blacklist.
"Jadi, kalau anda berada di tempat terjadi pelanggaran, sebelum keluar anda akan di-scan semuanya. Di-scan, anda masuk dalam blacklist orang yang tidak bisa ke mana-mana nanti," katanya.
Sekarang ini, masyarakat untuk bisa masuk ke banyak tempat harus melakukan scan QR code untuk bisa memastikan telah tervaksin. Nantinya tak hanya untuk bukti vaksinasi, saat melakukan pemindaian, sistem aplikasi akan membaca apakah orang itu masuk dalam blacklist pelanggar aturan PPKM atau bukan.
"Ke mana pun anda pergi, anda akan ditolak karena anda ikut ramai-ramai melakukan pelanggaran," jelasnya.
Karena itu, ia meminta agar masyarakat tidak malah mendatangi tempat yang sudah jelas melanggar aturan PPKM. Ia meminta agar lebih baik mencari tempat yang lebih patuh ketimbang nantinya diberikan sanksi.
Baca Juga: Gubernur Anies: Warga yang Masuk ke Tempat Usaha Pelanggar PPKM Akan Di-blacklist
"Sanksinya apa? di rumah saja, belajar disiplin, jangan pergi-pergi. Karena ketika pergi ternyata buka masker, ternyata tidak jaga jarak," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Nasib Noel di Ujung Palu Hakim, Sidang Pemerasan Rp201 M di Kemenaker Dimulai Senin Depan
-
Semua Gerak-gerik Ayah Bupati Bekasi Dikuliti KPK Lewat Sopir Pribadi
-
Detik-detik 4 WNI Diculik Bajak Laut Gabon, DPR: Ini Alarm Bahaya
-
Riset Ungkap Risiko Kesehatan dari Talenan Plastik yang Sering Dipakai di Rumah
-
Cegah Ketimpangan, Legislator Golkar Desak Kemensos Perluas Lokasi Sekolah Rakyat di Seluruh Papua
-
Teknis Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said: Mulai Jam 11 Malam, Tak Perlu Tutup Jalan
-
Polri Tegaskan Patuh KUHAP Baru, Bakal Stop Tampilkan Tersangka?
-
KPK Duga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terima Uang Rp600 Juta dari Kasus Suap Ijon Proyek
-
Alarm Keamanan di Yahukimo, Pangdam Minta Gibran Tak Mendarat: Ada Gerakan Misterius
-
Geledah Kantor PT Wanatiara Persada dalam Kasus Pajak, KPK Amankan Dokumen Kontrak hingga HP