Suara.com - Warga Jakarta bakal dijerat sanksi dilarang bepergian keluar rumah jika melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sanksi itu akan dijatuhkan jika warga kedapatan melakukan kerumunan saat berkunjung di sebuah tempat.
Kebijakan itu diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyusul kasus kerumunan yang terjadi di restoran dan bar Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan. Terkait pelanggaran protokeol kesehatan (prokes) itu, izin usaha Holywings Tavern telah dibekukan dan didenda uang sebesar Rp50 juta.
Anies mengatakan, sejauh ini pemberian sanksi baru dikenakan pada pihak pengelola tempat yang melanggar saja. Sementara ia menilai perlu juga ada hukuman bagi pengunjung yang mendatanginya.
"Ke depan, itu salah satu tadi dibahas, yang nanti akan kena sanksi bukan saja pengelolanya, tetapi mereka yang berada di tempat itu akan di-block sehingga tidak bisa mendatangi tempat manapun juga selama waktu tertentu," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Untuk bisa mewujudkan rencana ini, Anies menyebut pihaknya bakal mengandalkan teknologi penggunaan aplikasi di ponsel pintar atau smartphone. Petugas akan memasukan orang yang sedang berada di lokasi pelanggaran PPKM ke dalam daftar hitam atau blacklist.
"Jadi, kalau anda berada di tempat terjadi pelanggaran, sebelum keluar anda akan di-scan semuanya. Di-scan, anda masuk dalam blacklist orang yang tidak bisa ke mana-mana nanti," katanya.
Sekarang ini, masyarakat untuk bisa masuk ke banyak tempat harus melakukan scan QR code untuk bisa memastikan telah tervaksin. Nantinya tak hanya untuk bukti vaksinasi, saat melakukan pemindaian, sistem aplikasi akan membaca apakah orang itu masuk dalam blacklist pelanggar aturan PPKM atau bukan.
"Ke mana pun anda pergi, anda akan ditolak karena anda ikut ramai-ramai melakukan pelanggaran," jelasnya.
Karena itu, ia meminta agar masyarakat tidak malah mendatangi tempat yang sudah jelas melanggar aturan PPKM. Ia meminta agar lebih baik mencari tempat yang lebih patuh ketimbang nantinya diberikan sanksi.
Baca Juga: Gubernur Anies: Warga yang Masuk ke Tempat Usaha Pelanggar PPKM Akan Di-blacklist
"Sanksinya apa? di rumah saja, belajar disiplin, jangan pergi-pergi. Karena ketika pergi ternyata buka masker, ternyata tidak jaga jarak," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Skandal Rp 285 Triliun: Anak Riza Chalid Diduga Kantongi Rp3,07 T dari Korupsi Minyak
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Kabinet Prabowo Copy Paste Era Bung Karno, Ikrar Nusa Bhakti: Pemborosan di Tengah Ekonomi Sulit
-
Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN
-
Ikon Baru Jakarta! 'Jembatan Donat' Dukuh Atas Dibangun Tanpa Duit APBD, Kapan Jadinya?
-
Proyek Galian Bikin Koridor 13 'Lumpuh', Transjakarta Kerahkan Puluhan Bus Tambahan
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
-
BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect Cash
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
-
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah