Suara.com - Warga Jakarta bakal dijerat sanksi dilarang bepergian keluar rumah jika melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sanksi itu akan dijatuhkan jika warga kedapatan melakukan kerumunan saat berkunjung di sebuah tempat.
Kebijakan itu diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyusul kasus kerumunan yang terjadi di restoran dan bar Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan. Terkait pelanggaran protokeol kesehatan (prokes) itu, izin usaha Holywings Tavern telah dibekukan dan didenda uang sebesar Rp50 juta.
Anies mengatakan, sejauh ini pemberian sanksi baru dikenakan pada pihak pengelola tempat yang melanggar saja. Sementara ia menilai perlu juga ada hukuman bagi pengunjung yang mendatanginya.
"Ke depan, itu salah satu tadi dibahas, yang nanti akan kena sanksi bukan saja pengelolanya, tetapi mereka yang berada di tempat itu akan di-block sehingga tidak bisa mendatangi tempat manapun juga selama waktu tertentu," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Untuk bisa mewujudkan rencana ini, Anies menyebut pihaknya bakal mengandalkan teknologi penggunaan aplikasi di ponsel pintar atau smartphone. Petugas akan memasukan orang yang sedang berada di lokasi pelanggaran PPKM ke dalam daftar hitam atau blacklist.
"Jadi, kalau anda berada di tempat terjadi pelanggaran, sebelum keluar anda akan di-scan semuanya. Di-scan, anda masuk dalam blacklist orang yang tidak bisa ke mana-mana nanti," katanya.
Sekarang ini, masyarakat untuk bisa masuk ke banyak tempat harus melakukan scan QR code untuk bisa memastikan telah tervaksin. Nantinya tak hanya untuk bukti vaksinasi, saat melakukan pemindaian, sistem aplikasi akan membaca apakah orang itu masuk dalam blacklist pelanggar aturan PPKM atau bukan.
"Ke mana pun anda pergi, anda akan ditolak karena anda ikut ramai-ramai melakukan pelanggaran," jelasnya.
Karena itu, ia meminta agar masyarakat tidak malah mendatangi tempat yang sudah jelas melanggar aturan PPKM. Ia meminta agar lebih baik mencari tempat yang lebih patuh ketimbang nantinya diberikan sanksi.
Baca Juga: Gubernur Anies: Warga yang Masuk ke Tempat Usaha Pelanggar PPKM Akan Di-blacklist
"Sanksinya apa? di rumah saja, belajar disiplin, jangan pergi-pergi. Karena ketika pergi ternyata buka masker, ternyata tidak jaga jarak," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar