Suara.com - Warga Jakarta bakal dijerat sanksi dilarang bepergian keluar rumah jika melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sanksi itu akan dijatuhkan jika warga kedapatan melakukan kerumunan saat berkunjung di sebuah tempat.
Kebijakan itu diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyusul kasus kerumunan yang terjadi di restoran dan bar Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan. Terkait pelanggaran protokeol kesehatan (prokes) itu, izin usaha Holywings Tavern telah dibekukan dan didenda uang sebesar Rp50 juta.
Anies mengatakan, sejauh ini pemberian sanksi baru dikenakan pada pihak pengelola tempat yang melanggar saja. Sementara ia menilai perlu juga ada hukuman bagi pengunjung yang mendatanginya.
"Ke depan, itu salah satu tadi dibahas, yang nanti akan kena sanksi bukan saja pengelolanya, tetapi mereka yang berada di tempat itu akan di-block sehingga tidak bisa mendatangi tempat manapun juga selama waktu tertentu," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Untuk bisa mewujudkan rencana ini, Anies menyebut pihaknya bakal mengandalkan teknologi penggunaan aplikasi di ponsel pintar atau smartphone. Petugas akan memasukan orang yang sedang berada di lokasi pelanggaran PPKM ke dalam daftar hitam atau blacklist.
"Jadi, kalau anda berada di tempat terjadi pelanggaran, sebelum keluar anda akan di-scan semuanya. Di-scan, anda masuk dalam blacklist orang yang tidak bisa ke mana-mana nanti," katanya.
Sekarang ini, masyarakat untuk bisa masuk ke banyak tempat harus melakukan scan QR code untuk bisa memastikan telah tervaksin. Nantinya tak hanya untuk bukti vaksinasi, saat melakukan pemindaian, sistem aplikasi akan membaca apakah orang itu masuk dalam blacklist pelanggar aturan PPKM atau bukan.
"Ke mana pun anda pergi, anda akan ditolak karena anda ikut ramai-ramai melakukan pelanggaran," jelasnya.
Karena itu, ia meminta agar masyarakat tidak malah mendatangi tempat yang sudah jelas melanggar aturan PPKM. Ia meminta agar lebih baik mencari tempat yang lebih patuh ketimbang nantinya diberikan sanksi.
Baca Juga: Gubernur Anies: Warga yang Masuk ke Tempat Usaha Pelanggar PPKM Akan Di-blacklist
"Sanksinya apa? di rumah saja, belajar disiplin, jangan pergi-pergi. Karena ketika pergi ternyata buka masker, ternyata tidak jaga jarak," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
AS-Iran Mainkan 'Game of Chicken' di Selat Hormuz: Blokade Trump Terancam Jadi Boomerang
-
AS Memblokade Selat Hormuz tapi Malah Kehabisan Rudal, Kini Keteteran?
-
Iran Peringatkan Kapal Perang AS yang Blokade Selat Hormuz dalam Jangkauan Rudal
-
Zulhas Bongkar Penyebab Minyakita Langka, Ternyata Bukan Soal Stok
-
Bukan Rudal Iran! Warga Israel Kocar-kacir Diserang Hewan Kecil yang Diistimewakan Alquran
-
33 Hari Kasus Andrie Yunus, KontraS Soroti Lambannya Penanganan dan Minim Transparansi
-
AS Diminta Pakai Logika Jika Ingin Negosiasi Ulang dengan Iran
-
7 Fakta Panas Sengketa Lahan Tanah Abang: Adu Klaim Menteri Maruarar Sirait vs Hercules
-
Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya
-
Batalyon Netzah Yehuda, Tentara Religius Israel yang Bawa Taurat saat Melakukan Kekejaman