News / Nasional
Kamis, 09 September 2021 | 12:23 WIB
Jenazah napi, korban kebakaran Lapas Tangerang saat tiba di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jaktim. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Proses identifikasi jenazah korban kebakaran Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Tangerang, menggunakan DNA, membutuhkan waktu minimal lima hari. Hal itu disampaikan oleh Komandan Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Polri Kombes Hery Wijatmoko. 

"DNA itu lima hari prosesnya, bukan seperti kami periksa rapid antigen, prosesnya beda," kata Hery 
kepada wartawan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Rabu (8/9/2021) malam kemarin. 

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan proses identifikasi bisa lebih cepat, dengan catatan satu dari tiga data primer berhasil dicocokkkan. 

Data primer yang dimaksud adalah DNA korban yang dicocokkan dengan DNA keluarga. Kemudian gigi korban yang dicocokkan dengan rekam medis pemeriksaan ke dokter gigi, dan sidik jari yang dicocokkan dengan dokumen pribadi korban seperti paspor. 

Karenanya,  tim DVI akan mendahulukan data primer yang ada, guna mempercepat proses identifikasi. 

"Semua sampel itu diambil mana yang duluan ada. Kalau sidik jari selesai langsung kita bisa rilis," imbuh Hery. 

Dalam proses identifikasi, kondisi jenazah menjadi menjadi pertimbangan. 

Di samping itu, dalam proses identifikasi tim DVI menggunakan data sekunder, berupa tinggi badan, berat badan, dan tato pada tubuh korban. 

Diketahui, jumlah korban tewas dalam insiden kebakaran di Lapas Klas I Tangerang Rabu (8/9/2021) kemarin bertambah menjadi 44 orang. Hal itu menyusul tiga korban yang meninggal hari ini.

Baca Juga: Legislator PAN: Kalau Punya Moral, Yasonna Harusnya Mundur dari Menkumham

Dalam kebakaran itu juga mengakibatkan puluhan narapidana mengalami luka-luka. Diduga, kebakaran di Lapas Klas I Tangerang karena korsleting listrik. 
  

Load More