Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding memandang Menkumham Yasonna Laoly perlu mengundurkan diri, menyusul peristiwa terbakarnya Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten hingga mengakibatkan puluhan napi tewas.
Pengunduran diri Yasonna dianggap perlu sebagai bagian dari pertanggungjawaban moral lantaran dinilai tidak becus dalam pengelolaan lapas.
Terlebih menyoal lapas yang kelebihan kapasitas atau over capacity. Padahal diakui Sudding, Komisi III sudah berulang kali mengingatkan persoalan tersebut kepada Yasonna.
"Ini ada tragedi kemanusiaan dan kita tidak bisa tutup mata begitu saja. Ada 43 korban jiwa di sana. Kalau dia punya moral, dia harus mengundurkan diri sebagai pertanggungjawaban atas tewasnya 43 orang. Jadi bukan lagi tanggung jawab itu diserahkan ke kalapas atau dirjen, tapi dia sebagai pengambil kebijakan harus bertanggung jawab penuh," kata Sudding kepada wartawan, Kamis (9/9/2021).
Sudding menegaskan bahwa pengunduran diri Yasonna sebagai Menkumham memang layak dilakukan. Ia juga menilai Presiden Jokowi patut mengevaluasi Yasonna.
"Kalau dia tidak mundur, saya kira Presiden Jokowi harus mengevaluasi," kata Sudding.
Evaluasi dikatakan Sudding dilakukan mengingat tindakan Yasonna yang kekinian dianggap selalu mengobok-obok partai politik. Mengingat posisi Yasonna selaku Menkumham yang memiliki wewenang memberikan legalitas atas kepengurusan partai politik.
"Saya kira sudah cukuplah Yasonna, saya kira sudah tidak ada parpol yang harus diobok-obok dan saya kira sudah perlu dievaluasi lah," tandas Sudding.
Diketahui, jumlah korban tewas dalam insiden kebakaran di Lapas Klas I Tangerang bertambah menjadi 44 orang. Hal itu menyusul tiga korban yang meninggal hari ini. Dalam kebakaran itu juga mengakibatkan puluhan narapidana mengalami luka-luka. Diduga, kebakaran di Lapas Klas I Tangerang karena korsleting listrik.
Baca Juga: Video Call Sebelum Lapas Terbakar, Kisah Pertemuan Terakhir Hengky dengan Tunangannya
Tag
Berita Terkait
-
Video Call Sebelum Lapas Terbakar, Kisah Pertemuan Terakhir Hengky dengan Tunangannya
-
Satu Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Ditolak Mantan Istri, Kasusnya Bunuh Bayi
-
Inalillahi! Korban Tewas Akibat Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah 3 Orang
-
Ada Unsur Pidana di Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi
-
Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN