Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat membongkar modus baru sindikat peredaran sabu jaringan internasional yang melibatkan dua warga negara Iran. Modus baru yang dimaksud, yakni mengirimkan bahan sabu-sabu yang masih berbentuk jel dalam pembungkus makanan.
"Biasanya jenis narkotika jenis sabu-sabu dari Timur Tengah itu dalam bentuk sudah jadi. Ini ada modus baru mengelabui dengan mengirim bahannya yang sudah setengah jadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Kamis (9/9/2021).
Yusri menjelaskan, dua tersangka asal Iran yang berinisial BF dan FS semula sudah berada di Indonesia sejak tahun 2019. Saat itu mereka masih memantau situasi di Indonesia sebelum memproduksi sabu.
Setelah situasi dirasa aman, kedua tersangka lalu meminta seseorang dari Turki untuk mengirimkan bahan baku narkotika berupa jel. Jel tersebut dikemas oleh penyuplai dari Turki dengan benda tertentu sehingga tidak terdeteksi mesin pemantauan barang di bandara.
"Untuk mengelabui biasanya dibuat di manifesnya untuk makanan, padahal jel itu sudah mendekati sabu sempurna," ujar Yusri.
Pengiriman itu sudah dilakukan dari Turki selama beberapa kali sejak dua tersangka tinggal di Indonesia pada 2019. Setelah paket jel tersebut sampai, dua tersangka langsung mengolahnya hingga akhirnya menjadi sabu dengan kategori kualitas I.
"Mereka mengolah di rumah yang dijadikan tempat 'home industry' menjadi sabu kualitas I," kata dia.
Selama beroperasi di Karawaci, kedua tersangka diketahui sudah mengedarkan sabu ke beberapa wilayah di antaranya Jakarta dan Tangerang. Yusri tidak menjelaskan secara rinci di mana saja dan bagaimana modus yang dilakukan tersangka dalam mengedarkan sabu.
"Mereka mampu untuk memproduksi 10 sampai 15, bahkan sampai 20 kilo sabu-sabu dan dipasarkan di daerah sekitar Jakarta. Kita dalami lagi," tutur Yusri.
Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Baru Peredaran Sabu Jaringan Internasional, Libatkan 2 WN Iran
Karena perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat hukum mati. Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah yang dijadikan pabrik sabu di perumahan di kawasan Karawaci Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (1/9).
"Ya benar, kami berhasil menggerebek laboratorium narkoba di salah satu perumahan mewah " kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/9).
Penggerebekan itu bermula ketika Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran narkoba di Kecamatan Kalideres (Jakarta Barat). Dari pengungkapan tersebut, polisi mendapat petunjuk adanya keberadaan pabrik sabu di Karawaci, Kota Tangerang.
Berdasarkan petunjuk itulah, polisi melakukan penggerebekan dan menangkap dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polres Metro Jakarta Barat masih melakukan pendalaman untuk mencari keterlibatan pihak lainnya.
Polres Metro Jakarta Barat juga berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk menyelidiki jenis narkoba yang diproduksi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI
-
Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi
-
Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan
-
Bukan Soal Nafkah, Ini Alasan Utama Ruben Onsu Laporkan Masalah Anak ke KPAI
-
Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif
-
Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana
-
Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua
-
Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina
-
Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode