"SMACC tidak mengatakan Indonesia adalah negara penghasil konten kekerasan binatang terbanyak di dunia.
"Tapi kami hanya menyatakan bahwa berdasarkan data kami, konten yang terkait dengan Indonesia lebih banyak dibandingkan negara lain."
Kepala Bidang Kampanye World Animal Protection, Ben Pearson, yang juga berpartisipasi dalam laporan tersebut, juga menambahkan perspektifnya.
"Hal ini menunjukkan bahwa pembuat konten di Indonesia meraih keuntungan dari melakukan tindak kekerasan," kata Ben.
SMACC menyebutkan pengertian kekerasan terhadap binatang adalah rangkaian tindakan manusia, baik sengaja atau tidak, yang menyakiti dan berdampak secara langsung atau jangka panjang, fisik, emosi, atau psikologis kepada binatang.
Tindakan yang tercatat dalam kategori ini antara lain penguburan binatang, penyiksaan peliharaan, membakar hewan, dan video penyelamatan palsu, yang tersebar bebas di media sosial.
Ben mengatakan konten kekerasan terhadap monyet jenis makaka ekor panjang adalah yang paling "merajalela" di Indonesia.
"Konten ini menggambarkan bayi makaka yang diambil paksa dari induknya dan dipelihara di tempat yang tidak layak, lalu terus-terusan disiksa," kata Ben.
Ia menyayangkan bagaimana keberadaan media sosial turut berperan dalam menjadikan binatang sebagai "korban tak bersuara dari keinginan mendapatkan 'klik' dan uang dari iklan".
Baca Juga: Gokil, Kim Jong Kook Donasikan Uang Penghasilan dari YouTube ke RS
"Pembuat video sejenis ini menyadari keuntungan dalam hal keuangan dari sengaja menempatkan hewan dalam situasi menakutkan dan penuh tekanan, lalu merekam reaksi mereka," katanya.
"Konten seperti ini memungkinkan penganut fetish kekerasan binatang untuk terhubung dan mempertahankan tindakan keji mereka sampai ke titik yang memuakkan."
Hukum di Indonesia 'kurang kuat' untuk lindungi hewan
Pemilik akun sekaligus pelaku kekerasan terhadap Boris, Mona, dan Boim dijatuhkan hukuman 15 hari penjara dengan denda Rp402 ribu.
Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 April lalu berdasarkan Pasal 66 ayat 2 UU 18 tahun 2009 dan UU Nomor 41 tahun 2014, yang merupakan hasil revisi dari UU 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesejahteraan Hewan.
Salah satu poin dalam UU Nomor 18 tahun 2009 menyebutkan "(c) pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan serta rasa takut dan tertekan;".
Penelusuran ABC Indonesia juga menemukan aturan lain yang melindungi hewan, seperti Pasal 302 KUHP dengan ancaman penjara tiga bulan bagi pelaku penganiayaan ringan pada hewan.
Menurut Femke dari organisasi perlindungan hewan JAAN, Undang-undang perlindungan hewan di Indonesia "cukup jelas" namun masih "kurang kuat".
"Memang ada regulasinya terhadap kesejahteraan dan kekerasan hewan, cuma ya penalty [hukuman]nya atau yang harus dipenjara itu tiga bulan, tapi jumlah uang yang dibayar sebagai orang yang tertangkap itu sangat rendah," katanya.
"Sebenarnya UU-nya ada, cuma tinggal kita mau implementasikan atau tidak … jadi UU-nya ada, tapi jarang sekali dipakai."
Ia pun menambahkan Undang-undang yang ada sudah seharusnya "diperbaharui" dan "disosialisasikan".
"Sampai sekarang kita sering dapat tanggapannya, 'oh kita belum bisa implementasikan karena kurang tersosialisasinya kesejahteraan satwa'," tambah Femke mengenai tanggapan pihak berwajib menanggapi laporan kekerasan terhadap binatang.
Padahal menurutnya, Indonesia sudah sangat siap untuk menjadi lebih proaktif dalam hal kesejahteraan satwa.
Ini mengingat banyaknya masyarakat yang turut melaporkan kekerasan yang dilakukan akun "Abang Satwa" kepada JAAN sebelum akhirnya ditindak hukum.
"Kalau kita lihat, baca dari publik, masyarakat yang peduli terhadap satwa sangat-sangat meningkat. Jadi perhatian masyarakat sendiri sudah mulai ada," katanya.
"Sekarang tinggal dari otoritas apakah memang mau mengimplementasikan regulasi yang ada dan seharusnya di-upgrade [dikembangkan] lagi."
ABC Indonesia sudah menghubungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan namun tidak menerima jawaban.
Apa yang bisa dilakukan saat menonton konten kekerasan pada binatang?
Femke mengatakan selain kepada organisasinya, masyarakat yang mengetahui tindakan kekerasan pada binatang bisa melaporkannya pada pihak berwajib.
"Kalau di Jakarta saya rekomendasikan, karena selama ini yang paling responsif itu dari Pemda DKI, nanti tergantung wilayahnya, untuk kontak Dinas Pertanian dan Peternakan di tempat," katanya.
"Juga lapor ke polisi, karena semakin sering orang melapor, semakin lebih banyak perhatian dari polisi juga akan kasus-kasus kekerasan satwa."
Mengenai konten kekerasan terhadap binatang yang tersebar online, Ben dari World Animal Protection mendorong aksi dari perusahaan media sosial besar yang memuat video tersebut.
"Inilah mengapa perusahaan media sosial besar perlu memiliki kebijakan lebih kuat," katanya.
"Mereka perlu bekerja sama dengan pihak berwajib di tempat konten tersebut berasal, sehingga penyiksaan binatang bisa berhenti."
Ia mengatakan, dari 60 video kekerasan binatang yang dilaporkan para peneliti SMACC di Youtube, Facebook, dan TikTok pada 2 dan 8 Agustus, hanya dua di antaranya yang sudah diturunkan.
"Ini membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak hanya dapat mengandalkan penonton untuk melaporkan kekerasan pada binatang," ujarnya.
Femke berharap tidak akan ada lagi binatang yang bernasib sama dengan Boris, Mona, dan Boim.
Pihak JAAN hingga kini masih berusaha untuk membantu proses pemulihan ketiga satwa malang itu.
"Kepercayaan diri mereka itu sudah dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab," katanya.
"Dan adalah tugas kami untuk gimana caranya mereka bisa percaya diri, kembali biar lebih happy dalam hidup, tidak depresi, karena kalau sudah percaya diri baru dia bisa kenalan dengan monyet lain, baru dia bisa bentuk keluarga baru."
Berita Terkait
-
Gokil, Kim Jong Kook Donasikan Uang Penghasilan dari YouTube ke RS
-
Curi Motor Buat Bikin Uang Palsu, Trik Pembuatan Dipelajari Lewat YouTube
-
5 Rekomendasi Konten Youtube NCT yang Siap Menghibur Harimu!
-
Federal Oil Umumkan Pemenang Kontes Mekanik Virtual
-
Survei: TikTok Salip YouTube dari Rata-rata Waktu Menonton
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat
-
Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer
-
Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend
-
Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital
-
Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang
-
HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan
-
Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari