Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Novel Baswedan merespons hasil putusan gugatan uji materiil terkait Perkom 1 tahun 2021 soal tes wawasan kebangsaan (TWK) syarat alih status pegawai KPK jadi ASN yang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Selain gugatan di MA, sebelumnya putusan terkait gugatan uji materi dua pasal dalam UU KPK Nomor 19 tahun 2019 terkait alih status menjadi ASN juga telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Novel, dia bersama 57 pegawai KPK lainnya yang tak lulus TWK kini hanya menanti sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menyelesaikan polemik TWK tersebut.
Apalagi terungkap sejumlah fakta temuan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai adanya perbuatan melawan hukum maupun perbuatan ilegal dalam proses TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Maka sekarang hanya menunggu penyelesaian masalah ini dari presiden," ungkap Novel melalui keterangannya, Kamis (9/9/2021).
Novel menambahkan, 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK juga sudah menyampaikan keberatan kepada Pimpinan KPK. Namun, tetap ditolak.
Selain itu, Novel bersama rekan-rekan hingga kini belum mendapat jawaban terkait mengajukan banding administrasi kepada atasan pimpinan KPK yakni Presiden Jokowi pada bulan Juli 2021 lalu.
"Berdasarkan Pasal 77 ayat (4) UU No 30/2014 tentang Administasi Pemerintahan bahwa dalam waktu 10 hari kerja ketika keberatan atau banding administasi tidak dijawab maka dianggap diterima," ucap Novel
"Mengingat sesuai dengan JR (Judicial Review) dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa tindaklanjut dari TMS (Tidak Memenuhi Syarat) adalah domain pemerintah, maka selanjutnya hanya menunggu respon dari Presiden terkait dengan hal ini," katanya.
Baca Juga: MA Tolak Gugatan Uji Materil TWK Syarat Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN
Diketahui, MA telah menolak seluruh permohonan keberatan hak uji materil terhadap peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara alih status Pegawai KPK menjadi ASN dalam proses TWK yang digugat oleh pegawai lembaga antirasuah tersebut.
"Mengadili, menolak permohonan keberatan hak uji materil pemohon 1: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andika," dikutip dari situs MA, Kamis (9/9/2021).
Adapun sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Supandi, serta dua anggota majelis Yodi Martono Wahyunadi dan Sudaryono.
Adapun pertimbangan majelis hakim, bahwa perkom 1 tahun 2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 41 tahun 2020 dan UU KPK nomor 19 tahun 2019.
Assesmen TWK dalam Perkom 1 tahun 2021 merupakan suaru sarana berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materil yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI tahun 1945.
"Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1 tahun 2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK para pemohon sendiri TMS (Tidak Memenuhi Syarat), sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," isi putusan MA.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus