Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Novel Baswedan merespons hasil putusan gugatan uji materiil terkait Perkom 1 tahun 2021 soal tes wawasan kebangsaan (TWK) syarat alih status pegawai KPK jadi ASN yang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Selain gugatan di MA, sebelumnya putusan terkait gugatan uji materi dua pasal dalam UU KPK Nomor 19 tahun 2019 terkait alih status menjadi ASN juga telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Novel, dia bersama 57 pegawai KPK lainnya yang tak lulus TWK kini hanya menanti sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menyelesaikan polemik TWK tersebut.
Apalagi terungkap sejumlah fakta temuan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai adanya perbuatan melawan hukum maupun perbuatan ilegal dalam proses TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Maka sekarang hanya menunggu penyelesaian masalah ini dari presiden," ungkap Novel melalui keterangannya, Kamis (9/9/2021).
Novel menambahkan, 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK juga sudah menyampaikan keberatan kepada Pimpinan KPK. Namun, tetap ditolak.
Selain itu, Novel bersama rekan-rekan hingga kini belum mendapat jawaban terkait mengajukan banding administrasi kepada atasan pimpinan KPK yakni Presiden Jokowi pada bulan Juli 2021 lalu.
"Berdasarkan Pasal 77 ayat (4) UU No 30/2014 tentang Administasi Pemerintahan bahwa dalam waktu 10 hari kerja ketika keberatan atau banding administasi tidak dijawab maka dianggap diterima," ucap Novel
"Mengingat sesuai dengan JR (Judicial Review) dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa tindaklanjut dari TMS (Tidak Memenuhi Syarat) adalah domain pemerintah, maka selanjutnya hanya menunggu respon dari Presiden terkait dengan hal ini," katanya.
Baca Juga: MA Tolak Gugatan Uji Materil TWK Syarat Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN
Diketahui, MA telah menolak seluruh permohonan keberatan hak uji materil terhadap peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara alih status Pegawai KPK menjadi ASN dalam proses TWK yang digugat oleh pegawai lembaga antirasuah tersebut.
"Mengadili, menolak permohonan keberatan hak uji materil pemohon 1: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andika," dikutip dari situs MA, Kamis (9/9/2021).
Adapun sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Supandi, serta dua anggota majelis Yodi Martono Wahyunadi dan Sudaryono.
Adapun pertimbangan majelis hakim, bahwa perkom 1 tahun 2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 41 tahun 2020 dan UU KPK nomor 19 tahun 2019.
Assesmen TWK dalam Perkom 1 tahun 2021 merupakan suaru sarana berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materil yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI tahun 1945.
"Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1 tahun 2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK para pemohon sendiri TMS (Tidak Memenuhi Syarat), sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," isi putusan MA.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement