Suara.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menanggapi hasil putusan gugatan uji materiil terkait Perkom 1 tahun 2021 terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status pegawai KPK yang ditolak oleh MAhkamah Agung (MA).
Yudi diketahui merupakan pihak pemohon dalam uji materiil di MA tersebut. Menurut Yudi, putusan MA tak jauh berbeda dengan Mahkamah Konstitusi yang juga sudah menolak uji materiil soal TWK syarat alih status menjadi ASN.
Meski begitu, Yudi bersama rekan-rekan pegawai tak lulus menjadi ASN menilai bahwa proses TWK yang dilaksanakan oleh KPK tidak dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel. Terbukti ditemukan fakta adanya dugaan maladministrasi dalam TWK oleh Ombudsman RI. Ditambah temuan Komnas HAM bahwa ada 11 pelanggaran HAM dalam proses TWK.
"Artinya walaupun boleh dilakukan tapi proses pelaksanaannya harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Namun pada kenyataannya ternyata hasil temuan Ombudsman menunjukan adanya maladministrasi dan ada 11 pelanggaran HAM hasil temuan Komnas HAM," ucap Yudi kepada Suara.com, Jumat (10/9/2021).
Kata dia, dalam pertimbangan putusan MA, bahwa MA secara tegas menyatakan bahwa tindak lanjut dari hasil assesment TWK merupakan kewenangan pemerintah bukan KPK.
Maka itu, Yudi berharap Presiden Joko Widodo mengambil sikap yang tegas untuk menentukan pegawai KPK yang belum diangkat menjadi ASN karena tidak lulus dalam TWK.
"Kami menunggu kebijakan dari Presiden terhadap hasil Assesment TWK pegawai KPK yang saat ini belum diangkat sebagai ASN sesuai dengan perintah Undang-Undang KPK mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN,"imbuhnya
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh permohonan keberatan hak uji materiil terhadap peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara alih status Pegawai KPK menjadi ASN dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digugat oleh pegawai KPK.
"Mengadili, menolak permohonan keberatan hak uji materiil pemohon 1: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andika," dikutip dari situs MA, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga: MA Tolak Uji Materiil TWK, Novel Baswedan: Tunggu Sikap Presiden Jokowi
Adapun sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Supandi, serta dua anggota majelis Yodi Martono Wahyunadi dan Sudaryono.
Adapun pertimbangan majelis hakim, bahwa perkom 1 tahun 2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 41 tahun 2020 dan UU KPK nomor 19 tahun 2019. Asesmen TWK dalam Perkom 1 tahun 2021 merupakan suatu sarana berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiil yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI tahun 1945.
"Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1 tahun 2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK para pemohon sendiri TMS (Tidak Memenuhi Syarat), sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," isi putusan MA
Berita Terkait
-
Kekayaan Jokowi Bertambah Rp8,9 Milyar Dalam Setahun, Sandiaga Uno Minus Rp1,2 Triliun
-
MA Tolak Uji Materiil TWK, Novel Baswedan: Tunggu Sikap Presiden Jokowi
-
MA Tolak Gugatan Uji Materil TWK Syarat Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN
-
Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Menyelisik Peran Suami Bupati Probolinggo
-
KPK Periksa 3 Saksi Telisik Peserta Lelang Proyek dan Penerimaan Uang Bupati Banjarnegara
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan