Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko hari ini akan melaporkan peneliti Indonesia Watch Corruption (ICW) Egi Primayogha dan Miftah ke Bareskrim Polri, Jumat (10/9/2021). Laporan Moeldoko kepada Egi dan Miftah terkait tudingan keterlibatan Moeldoko dalam bisnis Ivermectin dan Ekspor Beras.
Tim Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan dirinya akan mendampingi Moeldoko mendatangi Bareskrim Polri pada pukul 14.00 WIB.
"Nanti pukul 2 (14.00) di Bareskrim Pak Moeldoko mau lapor," ujar Otto saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat.
Sebelumnya, Moeldoko memutuskan akan melaporkan Indonesia Watch Corruption (ICW) terkait tudingan keterlibatan dirinya dalam bisnis Ivermectin dan ekspor beras.
Moeldoko menuturkan keputusan untuk melaporkan ICW karena tidak ada itikad klarifikasi dan permintaan maaf dari ICW dan Peneliti ICW Egi Primayogha.
"Saya akan melanjutkan untuk melaporkan kepada polisi," ujar Moeldoko dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (31/8/2021).
Moeldoko mengungkapkan dirinya melalui kuasa hukum sudah memberi kesempatan untuk klarifikasi sebanyak 3 kali kepada ICW dan Egi. Namun kata Moeldoko tak ada itikad dari ICW dan Egi untuk mengklarifikasi.
"Saya sudah memberikan kemudahan dan sabar saya beri kesempatan sampai 3 kali dan tidak ada itikad baik untuk klarifikasi, untuk minta maaf," tutur dia.
Tak hanya itu, mantan Panglima itu menyebut bahwa istilah pemburu rente yang dituduhkan kepada dirinya merupakan tuduhan yang sangat serius.
Baca Juga: Gara-gara Disebut Pemburu Rente Ivermectin, Moeldoko Laporkan ICW ke Bareskrim Besok
"Pemburu rente adalah tuduhan yang sangat serius karena apa? karena didefinisikan seseorang yang mencari keuntungan karena menggunakan kekuasaan. Ini menurut saya sangat serius. Untuk itu saya harus respon," katanya.
Sementara itu Otto Hasibuan mengatakan laporan ICW tersebut ditujukan kepada Peneliti ICW Egi dan Miftah sebagai pembuat siaran pers.
"Karena dia (Egi) yang menyatakan secara verbal melalui kanal Youtube. Sementara saudara Miftah membuat siaran pers melalui website ICW. Keduanya akan kita laporkan nanti dalam perkembangannya apakah ada pihak lain yang terlibat," ucap Otto.
Adapun Pasal yang akan dijerat kata Otto yakni pasal 27 dan pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal yang kita tuduhkan itu hanya soal pencemaran nama baik dan fitnah. Kita tidak mau menambah yang lain-lain. Kita fair saja," kata Otto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Aksi Mogok Pedagang Daging Sapi Tak Goyahkan Pedagang Bakso
-
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya
-
Istana Tak Masalah Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Beroperasi di Sumatra, Ini Alasannya
-
Pengakuan Dito Ariotedjo Usai Diperiksa KPK: Saya Tak Ada di Lokasi Saat Rumah Mertua Digeledah
-
KPK: Bupati Pati Sudewo Berpotensi Raup Rp 50 Miliar Jika Pemerasan Terjadi di Seluruh Kecamatan
-
KPK Geledah DPMPTSP Madiun, Uang Ratusan Juta Disita Usai OTT Wali Kota Maidi
-
Update Banjir Jakarta hingga Jumat Malam: 114 RT Masih Terendam
-
Bukan Pengganti PBB, Board of Peace Jadi Strategi Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
-
Tuntaskan Kunjungan di Swiss, Prabowo Lanjut Bertemu Macron di Paris
-
Kasatgas Tito Dorong Pembukaan Akses dan Penataan Hunian Pascabencana di Aceh Timur