Suara.com - Perwakilan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Rumah Sakit Polri, Kombes Pramujoko menyebutkan sejumlah hal yang membuat proses identifikasi jenazah sulit dilakukan. Salah satunya, adalah minimnya data-data dari keluarga yang menunjukkan ciri-ciri korban.
Pernyataan itu disampaikan Pramujoko perihal identifikasi 41 narapidana korban kebakaraan di Lapas Tangerang pada Rabu (7/9/2021) lalu. Sejauh ini, tim DVI RS Polri baru mengidentifikasi 5 jenazah.
Awalnya, Pramojo mengatakan proses identifikasi bisa berjalan mudah jika didukung oleh data antemortem yang diserahkan keluarga korban.
"Semua bisa dikerjakan dengan baik, dengan gampang dan secara teoritis bisa teridentifikasi seharusnya, tapi itu di tatanan teori," kata Pramujoko di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021).
Hanya saja, jika telah masuk pada wilayah praktik, ada sejumlah kendala yang tentunya ditemui oleh tim DVI. Misalnya data rinci dari korban yang tidak lengkap hingga berdampak kesulitannya untuk mengidentifikasi kasus yang sedang berjalan.
"Data antemortem tidak lengkap, jadi biasanya karena keluarga itu tidak punya foto-foto yang khas tentang korban. Jadi misalnya korban punya tato, tapi keluarganya enggak punya fotonya," papar Pramujoko.
Pramujoko melanjutkan, kesulitan lain adalah kondisi korban yang sudah dalam kondisi rusak. Sehingga, hal itu menjadi semacam kendala untuk melakukan proses identifikasi.
"Kemudian dari sisi postmortem, kadang-kadang jenazah ini ada yang utuh. Kalau utuh gampang, tapi kalau jenazah sudah terbakar habis tinggal sisanya itu yang jadi kendala juga," kata dia.
Hari ini, tim DVI RS Polri kembali berhasil mengidentifikasi empat jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang. Dengan demikian, baru lima dari 41 jenazah korban bisa teridentifikasi di RS Polri.
Baca Juga: Lagi, 4 Jenazah Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi, Ini Nama-namanya
Jenazah pertama adalah Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue, yang kekinian telah diserahkan ke pihak keluarga. Empat sisanya adalah Dian Adi Priana bin Cholil (44), Kusnadi bin Rauf (44), Bustanil bin Arwani (50), dan Alvin Bin Marsum (23). (Raihan Hanani)
Berita Terkait
-
Lagi, 4 Jenazah Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi, Ini Nama-namanya
-
Warga Sukabumi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Meninggal Dunia
-
Polda Metro Jaya Naikkan Kasus Kebakaran Lapas Tangerang ke Tingkat Penyidikan
-
Belajar Dari Tragedi Lapas Tangerang, 1 Lapas dan 1 Rutan di Kaltim Lakukan Ini Biar Aman
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik