Suara.com - Masyarakat adat Malamoi menyatakan dukungan terhadap Bupati Sorong Jhonny Kamuru yang mencabut izin operasi empat perusahaan kelapa sawit yang tidak sesuai aturan.
Penyataan dukungan masyarakat adat Malamoi tersebut disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Intelektual Malamoi Kepas Kalasuat pada pernyataan sikap kepada Pengadilan Tata Usaha Negara agar tidak mengabulkan gugatan perusahaan kelapa sawit bermasalah di Kabupaten Sorong, Papua Barat, hari ini.
Menurutnya, kebijakan bupati Sorong mencabut izin operasi empat perusahaan kelapa sawit yakni PT. Cipta Papua Plantation seluas 15.671 hektare, PT. Inti Kebun Lestari seluas 34.400 hektare, PT. Sorong Agro Sawitindo seluas 40.000 hektare, dan PT. Papua Lestari Abadi seluas 15.631 hektare, merupakan kebijakan tepat karena kehadiran perusahaan tersebut tidak memberi asas manfaat bagi masyarakat lokal.
Ia menjelaskan hutan yang alami adalah sumber kehidupan bagi masyarakat adat Malamoi di wilayah Kabupaten Sorong. Namun tahun berganti tahun, kata dia, hutan asli yang menjadi harapan hidup masyarakat sudah berkurang karena pembukaan lahan yang tidak bisa dikendalikan untuk perkebunan kelapa sawit.
Dikatakan, perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat akan hutan menjadi tanggung jawab pemerintah yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 18B undang-undang dasar 1945.
Karena itu, kata dia, kebijakan Bupati Sorong Jhonny Kamuru mencabut izin empat perusahaan kelapa sawit tersebut sudah tepat untuk melindungi kehidupan masyarakat tetap dalam tatanan adat dan kearifan lokal.
"Kami seluruh masyarakat adat Malamoi mendukung sepenuhnya kebijakan bupati sorong dan meminta kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Jayapura agar tidak mengabulkan gugatan perusahaan bermasalah tersebut terhadap pemerintah daerah kabupaten Sorong," ujarnya.
Bupati Sorong Jhonny Kamuru yang memberikan keterangan terpisah mengatakan bahwa pencabutan izin empat perusahaan kelapa sawit tersebut dilakukan sesuai aturan.
Perusahaan tersebut membuat permasalahan melanggar aturan sehingga diberikan teguran tertulis sebelumnya, namun tidak dihiraukan sehingga izinnya dicabut.
Baca Juga: Investasi Bodong Jual Beli Kelapa Sawit di Tangsel Sebabkan Kerugian Rp1,9 Miliar
Disampaikan bahwa pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong tentunya punya dasar yang kuat dan untuk melindungi masyarakat.
"Proses gugatan oleh perusahaan tersebut sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pemerintah Kabupaten Sorong menghadapi gugatan tersebut," ujarnya. [Antara]
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum