Suara.com - Masyarakat adat Malamoi menyatakan dukungan terhadap Bupati Sorong Jhonny Kamuru yang mencabut izin operasi empat perusahaan kelapa sawit yang tidak sesuai aturan.
Penyataan dukungan masyarakat adat Malamoi tersebut disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Intelektual Malamoi Kepas Kalasuat pada pernyataan sikap kepada Pengadilan Tata Usaha Negara agar tidak mengabulkan gugatan perusahaan kelapa sawit bermasalah di Kabupaten Sorong, Papua Barat, hari ini.
Menurutnya, kebijakan bupati Sorong mencabut izin operasi empat perusahaan kelapa sawit yakni PT. Cipta Papua Plantation seluas 15.671 hektare, PT. Inti Kebun Lestari seluas 34.400 hektare, PT. Sorong Agro Sawitindo seluas 40.000 hektare, dan PT. Papua Lestari Abadi seluas 15.631 hektare, merupakan kebijakan tepat karena kehadiran perusahaan tersebut tidak memberi asas manfaat bagi masyarakat lokal.
Ia menjelaskan hutan yang alami adalah sumber kehidupan bagi masyarakat adat Malamoi di wilayah Kabupaten Sorong. Namun tahun berganti tahun, kata dia, hutan asli yang menjadi harapan hidup masyarakat sudah berkurang karena pembukaan lahan yang tidak bisa dikendalikan untuk perkebunan kelapa sawit.
Dikatakan, perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat akan hutan menjadi tanggung jawab pemerintah yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 18B undang-undang dasar 1945.
Karena itu, kata dia, kebijakan Bupati Sorong Jhonny Kamuru mencabut izin empat perusahaan kelapa sawit tersebut sudah tepat untuk melindungi kehidupan masyarakat tetap dalam tatanan adat dan kearifan lokal.
"Kami seluruh masyarakat adat Malamoi mendukung sepenuhnya kebijakan bupati sorong dan meminta kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Jayapura agar tidak mengabulkan gugatan perusahaan bermasalah tersebut terhadap pemerintah daerah kabupaten Sorong," ujarnya.
Bupati Sorong Jhonny Kamuru yang memberikan keterangan terpisah mengatakan bahwa pencabutan izin empat perusahaan kelapa sawit tersebut dilakukan sesuai aturan.
Perusahaan tersebut membuat permasalahan melanggar aturan sehingga diberikan teguran tertulis sebelumnya, namun tidak dihiraukan sehingga izinnya dicabut.
Baca Juga: Investasi Bodong Jual Beli Kelapa Sawit di Tangsel Sebabkan Kerugian Rp1,9 Miliar
Disampaikan bahwa pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong tentunya punya dasar yang kuat dan untuk melindungi masyarakat.
"Proses gugatan oleh perusahaan tersebut sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pemerintah Kabupaten Sorong menghadapi gugatan tersebut," ujarnya. [Antara]
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Waspada Siasat Maling! Polresta Tangerang Bongkar Modus Teror 'Pocong' untuk Takuti Warga
-
Update! 9 WNI Diculik Tentara Israel di Kapal Global Sumud Flotilla
-
Kejagung Lelang Koleksi Harvey Moeis: Tas Mewah Hari Ini, Mobil dan Apartemen Menyusul
-
Duduk Perkara Kasus Chromebook: Kenapa Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara?
-
Menolak Lupa! 28 Tahun Reformasi, Aliansi Perempuan: Jangan Jadikan Tubuh Kami Sasaran Kekerasan
-
Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal