Suara.com - Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mengaku sulit mempercayai ucapan politikus, terutama pernyataan bahwa amandemen UUD 1945 terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden tidak akan dilakukan.
"Cuma bagi saya, pertama saya mohon maaf dengan segala catatan saya agak sulit percaya dengan para politisi, percayanya sama Tuhan kan," kata Zainal dalam diskusi bertajuk "Amandemen UUD 1945 Untuk Apa?" pada Sabtu (11/9/2021).
Arifin tidak percaya dengan pernyataan politikus bukan tanpa dasar. Dia menyontohkan kasus revisi UU KPK, belakangan disetujui dan disahkan dalam waktu singkat.
"Proses cepat semua diterabas, proses yang bisa makan 60 hari di Presiden itu tiba-tiba hanya satu hari, jadi yang begini ini terus terang membuat trauma," ujarnya.
Zainal mengatakan jika ada kepentingan politik, maka proses pengesahan sebuah aturan bisa dilakukan dengan cepat.
"Perubahan UU ini, perubahan (UU) ini dan tidak ada yang bisa menjamin bahwa itu tidak terjadi juga diamandemen," kata dia.
Presiden Jokowi sejak lama menegaskan tidak setuju dengan wacana masa jabatan presiden maksimal tiga periode.
Menurut Wakil Ketua MPR dari PKS Hidayat Nur Wahid menilai isu tiga periode masa jabatan presiden sebenarnya sudah case closed, tapi tetap ada yang menggorengnya.
"Menurut kami sudah case closed, tapi kan masih ada saja yang mengompori untuk membuka hal itu. Kalau menurut saya case closed, menurut Bang Fadjroel case closed, tapi yang mengompori ada saja," kata Hidayat dalam diskusi yang sama dengan yang diikuti Zainal Arifin.
Baca Juga: Hidayat: Wacana Presiden Tiga Periode Case Closed, Tapi Masih Ada yang Mengompori
Pimpinan MPR tidak memiliki agenda mengamandemen UUD 1945 yang menjadi dasar pengaturan masa jabatan presiden.
Lagipula amandemen UUD 1945 bukan domain pimpinan MPR, melainkan anggota MPR. Pimpinan MPR domainnya menyelenggarakan paripurna sesuai dengan legislasi yang berlaku, kata Hidayat.
"Jadi yang disampaikan bukan pimpinan MPR berkehendak, atau pimpinan MPR mengusulkan, tapi mungkin Pak Bamsoet (Ketua MPR RI) menyampaikan perkembangan yang terjadi di MPR di mana MPR melaksanakan amanah MPR sebelumnya yang merekomendasikan melakukan kajian," ujarnya.
MPR periode sekarang melaksanakan amanah periode sebelumnya yaitu kajian terkait sistem tata negara untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara.
Kajian tersebut berjalan dengan tetap memperhatikan dua fraksi yang tidak setuju dengan amandemen tapi setuju dengan adanya PPHN namun tidak melalui amandemen melainkan melalui UU saja. Salah satu fraksi yang tidak setuju yaitu PKS.
"Kajian itu dikelola di badan pengkajian di salah satu alat kelengkapan MPR yang diketuai Pak Djarot Syaiful Hidayat di bawah koordinasi Wakil Ketua MPR Pak Syarifuddin Hasan dan kemudian mereka laporkan kajian itu ke pimpinan MPR dan saya kira laporan itu yang disampaikan oleh ketua MPR kepada pak presiden di Istana Negara menyampaikan perkembangan pelaksanaan rekomendasi MPR sebelumnya berupa kajian terhadap GBHN ini."
Berita Terkait
-
Profil 4 Pemeran Film Dirty Vote II o3, Rekam Jejak Pendidikan Prestisius
-
Zainal Arifin Mochtar Didemo Kelompok Misterius usai Orasi di Bundaran UGM, Jabatan Dosen Diancam
-
Demo Ditunggangi? Pakar Hukum UGM: Negara Jangan Cuma Tebar Isu! Kejar Pelakunya!
-
Benarkah Masa Jabatan Presiden Mau Diubah jadi 8 Tahun? Ahmad Muzani: Sesuatu Mengada-ngada!
-
Sebut Pemerkosaan Massal 98 Cuma Rumor, Fadli Zon Diskakmat Dosen UGM: Pak Menteri Nyalakan Otak...
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India