Suara.com - Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mengaku sulit mempercayai ucapan politikus, terutama pernyataan bahwa amandemen UUD 1945 terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden tidak akan dilakukan.
"Cuma bagi saya, pertama saya mohon maaf dengan segala catatan saya agak sulit percaya dengan para politisi, percayanya sama Tuhan kan," kata Zainal dalam diskusi bertajuk "Amandemen UUD 1945 Untuk Apa?" pada Sabtu (11/9/2021).
Arifin tidak percaya dengan pernyataan politikus bukan tanpa dasar. Dia menyontohkan kasus revisi UU KPK, belakangan disetujui dan disahkan dalam waktu singkat.
"Proses cepat semua diterabas, proses yang bisa makan 60 hari di Presiden itu tiba-tiba hanya satu hari, jadi yang begini ini terus terang membuat trauma," ujarnya.
Zainal mengatakan jika ada kepentingan politik, maka proses pengesahan sebuah aturan bisa dilakukan dengan cepat.
"Perubahan UU ini, perubahan (UU) ini dan tidak ada yang bisa menjamin bahwa itu tidak terjadi juga diamandemen," kata dia.
Presiden Jokowi sejak lama menegaskan tidak setuju dengan wacana masa jabatan presiden maksimal tiga periode.
Menurut Wakil Ketua MPR dari PKS Hidayat Nur Wahid menilai isu tiga periode masa jabatan presiden sebenarnya sudah case closed, tapi tetap ada yang menggorengnya.
"Menurut kami sudah case closed, tapi kan masih ada saja yang mengompori untuk membuka hal itu. Kalau menurut saya case closed, menurut Bang Fadjroel case closed, tapi yang mengompori ada saja," kata Hidayat dalam diskusi yang sama dengan yang diikuti Zainal Arifin.
Baca Juga: Hidayat: Wacana Presiden Tiga Periode Case Closed, Tapi Masih Ada yang Mengompori
Pimpinan MPR tidak memiliki agenda mengamandemen UUD 1945 yang menjadi dasar pengaturan masa jabatan presiden.
Lagipula amandemen UUD 1945 bukan domain pimpinan MPR, melainkan anggota MPR. Pimpinan MPR domainnya menyelenggarakan paripurna sesuai dengan legislasi yang berlaku, kata Hidayat.
"Jadi yang disampaikan bukan pimpinan MPR berkehendak, atau pimpinan MPR mengusulkan, tapi mungkin Pak Bamsoet (Ketua MPR RI) menyampaikan perkembangan yang terjadi di MPR di mana MPR melaksanakan amanah MPR sebelumnya yang merekomendasikan melakukan kajian," ujarnya.
MPR periode sekarang melaksanakan amanah periode sebelumnya yaitu kajian terkait sistem tata negara untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara.
Kajian tersebut berjalan dengan tetap memperhatikan dua fraksi yang tidak setuju dengan amandemen tapi setuju dengan adanya PPHN namun tidak melalui amandemen melainkan melalui UU saja. Salah satu fraksi yang tidak setuju yaitu PKS.
"Kajian itu dikelola di badan pengkajian di salah satu alat kelengkapan MPR yang diketuai Pak Djarot Syaiful Hidayat di bawah koordinasi Wakil Ketua MPR Pak Syarifuddin Hasan dan kemudian mereka laporkan kajian itu ke pimpinan MPR dan saya kira laporan itu yang disampaikan oleh ketua MPR kepada pak presiden di Istana Negara menyampaikan perkembangan pelaksanaan rekomendasi MPR sebelumnya berupa kajian terhadap GBHN ini."
Berita Terkait
-
Zainal Arifin Mochtar Didemo Kelompok Misterius usai Orasi di Bundaran UGM, Jabatan Dosen Diancam
-
Demo Ditunggangi? Pakar Hukum UGM: Negara Jangan Cuma Tebar Isu! Kejar Pelakunya!
-
Benarkah Masa Jabatan Presiden Mau Diubah jadi 8 Tahun? Ahmad Muzani: Sesuatu Mengada-ngada!
-
Sebut Pemerkosaan Massal 98 Cuma Rumor, Fadli Zon Diskakmat Dosen UGM: Pak Menteri Nyalakan Otak...
-
Protes Meningkat, Prabowo Berterima Kasih pada Jokowi, Zainal: Memperkuat Narasi Dirty Vote
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'