Suara.com - Dalam agama Islam dijelaskan bahwa salah satu mata pencaharian yang dianjurkan untuk dilakukan bagi pemeluknya ialah berdagang. Namun bagaimana hukum trading dalam pandangan Islam?
Tentunya pertanyaan serupa kerap kali terlintas dalam kepala kita, apalagi trading saat ini sedang naik daun dan semakin populer. Pada kesempatan ini Suara.com akan mengulas tentang hukum trading dan penjelasannya dalam Islam, mari simak!
Istilah trading mungkin menjadi istilah yang sudah tidak asing di telinga anda sekalian, bisa datang dari lingkungan kerja, iklan bahkan keluarga sekalipun. Namun ternyata masih banyak diantara anda yang kadang masih mempertanyakan apa makna dari istilah tersebut dan apa perbedaanya dengan investasi?
Sebelum kita lebih jauh membahas tentang apa hukum melakukan trading, terlebih dahulu kita akan membahas tentang definisinya.
Trading adalah sebuah istilah yang mengacu pada kegiatan jual beli uang, transaksi ini termasuk dalam salah satu proses transaksi finansial jangka panjang. Secara lebih dalamnya trading adalah sebuah konsep ekonomi dasar yang melibatkan antara pembelian dan penjualan barang dan jasa.
Adapun penjelasan trading dalam pasar keuangan adalah sebuah aktivitas yang mengacu pada penjualan dan pembelian sekuritas. Konsep trading dapat dianalogikan sebagai sebuah aktivitas membeli sesuatu dengan satu harga kemudian menjualnya lagi dengan harga lain, bahkan bisa lebih tinggi dari harga beli.
Salah satu contoh aset perdagangan yang dapat diperjualbelikan adalah instrumen keuangan, aset ini dapat diperdagangkan melalui proses jual beli dengan mematok nilai moneter yang ada pada pasar keuangan.
Cara termudah untuk dapat melakukan trading adalah dengan cara mengamati valuasi dari sebuah mata uang secara berkala, kemudian menerka pola yang nantinya dapat digunakan untuk memprediksi harga pada masa yang akan datang.
Baca Juga: Cara Bagi-bagi Warisan dalam Ajaran Islam dan 3 Orang Tak Dapat Warisan
Lantas apa yang membedakannya dengan investasi? Secara mudahnya perbedaan antara trading dan investasi dapat dilihat dari perbedaan tujuan yang antara keduanya, dimana trading lebih mengacu kepada keuntungan jangka pendek sedangkan investasi pada jangka panjang.
Menyadur pada laman NU Online, sesuai dengan ajaran Islam yang mengajarkan bahwa setiap aktivitas jual beli dikatakan halal apabila tidak mengandung riba. Terlebih mata uang yang diperjualbelikan tergolong dalam transaksi elektronik, maka berikut adalah salah ciri yang mengindikasikan halalnya sebuah transaksi jual beli sebagai berikut:
Bersifat Urfy
Dalam transaksi mata uang urfy dapat juga diartikan bahwa nilai kurs mata uang yang diperdagangkan memiliki nilai kurs yang diketahui oleh masing-masing pihak, baik penjual maupun pembeli.
Adapun hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari, Kitab Al-Buyu’:
Tag
Berita Terkait
-
Dalam Islam, Bolehkah Oral Seks di Bagian Kewanitaan? Berikut Penjelasan Ulama
-
Cara Bagi-bagi Warisan dalam Ajaran Islam dan 3 Orang Tak Dapat Warisan
-
Hukum Jual Beli Kripto di Futures Market Menurut Ulama
-
Bolehkah Salat Subuh Meskipun Sudah Kesiangan?
-
MNC Sekuritas Luncurkan Aplikasi Online Trading Saham MotionTrade
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui
-
500 Ribu Lulusan SMK Siap Go Global: Cak Imin Targetkan Tenaga Terampil Tembus Pasar Dunia