News / Metropolitan
Minggu, 12 September 2021 | 20:19 WIB

Selanjutnya, pelaku melakukan onani dan mencampurkan sperma ke makanan korban.

Pelaku disebut telah melanggar pasal 281 KUH Pidana yang disebutkan, barang siapa sengaja merusak kesopanan di muka umum.

Berdasarkan hal tersebut korban dan pendamping menuntut pihak Polda Jawa Tengah segera mempercepat proses penanganan kasus dengan berkeadilan gender demi kebaikan korban.

Load More