News / Nasional
Senin, 13 September 2021 | 09:07 WIB
Presiden Jokowi. (Tangkapan layar/virtual)

Selain itu mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga menunjukkan kesetiaannya kepada konstitusi UUD 1945 dan amanah reformasi 1988.

Dalam Pasal 7 UUD 1945 amandemen pertama disebutkan kalau presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 kali masa jabatan.

"Pasal 7 UUD 1945 amandemen pertama merupakan masterpiece dari gerakan demokrasi dan reformasi 1998 yang harus kita jaga bersama," ujarnya.

Load More