Suara.com - Murtad merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT. Namun bagaimana bila seorang yang telah murtad ingin masuk Islam lagi? Begini hukum murtad lalu masuk Islam lagi menurut para ulama.
Agama merupakan hak masing-masing individu. Tidak ada seorangpun yang bisa memaksa orang lain untuk memeluk agama tertentu. Namun setiap agama tentu memiliki konsekuensi bagi orang yang yang memilih keluar dari agama tersebut. Begitu pula Islam yang menganggap murtad sebagai suatu dosa besar.
Perbuatan keluar dari agama Islam disebut Riddah. Sementara murtad artinya orang yang keluar dari agama Islam. Bagaimana hukum murtad menurut Islam akan dijelaskan berdasarkan beberapa versi.
Dilansir dari NU Online, orang yang memeluk agama Islam harus menyadari konsekuensi untuk tidak keluar dari Islam. Sebab, jika melakukannya berarti ia telah melakukan dosa besar.
Dalam Islam, secara hukmi murtad dikategorikan sebagai kafir kelas berat. Jika ia meninggal dunia dalam keadaan murtad, maka hal tersebut dapat menghapus amal baiknya yang pernah dilakukan sebelumnya.
“Riddah (keluar dari Islam) dihukumi sebagai kekafiran yang paling keji dan berat, dapat menggugurkan amal jika diiringi dengan kematian,” (Lihat Muhammad Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut, Darul Fikr, juz IV, halaman 133).
Lantas bagaimana hukum murtad lalu masuk Islam lagi? Para ulama berbeda pendapat mengenai hal tersebut.
Hukum murtad lalu masuk Islam lagi menurut Imam Syafi'i
Imam Syafi’i menegaskan bahwa orang yang murtad kemudian ingin masuk Islam lagi maka ia wajib mengqadha shalat dan zakat yang ia tinggalkan ketika murtad.
Baca Juga: Dikutuk Hidup Susah Saat Pindah Agama, Asmirandah: Bersyukur Ada Yang Menjamin Masa Depan
"Ketika seseorang keluar dari Islam kemudian ia masuk Islam lagi maka ia wajib mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada saat ia menjadi murtad, begitu juga wajib mengqadha setiap zakat yang wajib atasnya,” (Lihat Muhammad bin Idris As-Syafi’i, Al-Umm, Beirut, Darul Ma’rifah, 1393 H, juz I, halaman 69)
Hukum murtad lalu masuk Islam lagi menurut Hanafi dan Maliki
Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat orang yang masuk Islam setelah murtad maka ia tidak wajib mengqadha salat dan zakatnya.
Sebagaimana diterangkan dalam kitab Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah sebagai berikut ini:
“Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat, tidak wajib (bagi orang yang murtad kemudian ia masuk Islam) mengqadha shalat yang ditinggalkan pada saat ia murtad karena ia (pada saat itu) adalah masuk kategori sebagai orang kafir, sedang keyakinannya memutuskan shalat,” (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Kuwait, Darus Salasil, juz XXII, halaman 200).
Bila ada orang murtad lalu ingin memeluk Islam lagi maka ia wajib mengucapkan dua kalimat syahadat. Asalkan ia bertaubat dengan sungguh-sungguh maka Allah akan mengampuni dosanya pada saat murtad.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029
-
Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global
-
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko
-
Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan