Suara.com - Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menyebut permasalahan Tes Wawasan Kebanggsaan pegawai KPK dan pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar menunjukkan bahwa wajah-wajah KPK sudah tak bisa dipoles lagi. Bahkan kata Lalola, banyak gimik yang dilakukan KPK.
"Yang terjadi dengan TWK, kemudian ada pelanggaran etik serius yang dilakukan oleh Komisioner Lili Pintauli itu menunjukkan bagaimana wajah-wajah KPK hari-hari ini sudah tidak bisa dipoles, banyak gimiknya," ujar Lalola dalam pernyataan sikap atas pelanggaran etik yang dilakukan Pimpinan KPK Firli Bahuri dan Lili Pintauli serta pandangan atas kinerja KPK, Senin (13/9/2021).
Ia pun menyinggung aksi Ketua KPK Firli Bahuri yang memasak nasi goreng dalam acara silaturahim semua unsur KPK di Gedung Merah Putih KPK pada Januari 2020 lalu, dibanding menuntaskan Pekerjaan Rumah (PR) KPK yang menjadi tanggung jawab seorang Ketua KPK.
"Kita ingat di awal-awal ketika Firli itu masak nasi goreng dibandingkan dibandingkan dia mau menuntaskan PR-PR, agenda yang menjadi utang kelembagaan KPK dan tentu saja utang itu dan dibawa sebagai tanggung jawab dia sebagai Ketua dari KPK dan komisioner yang ada sekarang," kata dia.
Banyak Utang Kasus
Lalola mengungkapkan bahwa ICW baru mengeluarkan hasil kajian Tren Penindakan Korupsi.
Dari kajian tersebut, KPK yang pimpin Firli masih memiliki utang atau target kasus yang harus diselesaikan yakni sebanyak 120 kasus. Namun sepanjang 2021, kata Lalola, KPK baru menyelesaikan 13 kasus.
"Sebenarnya KPK punya utang artinya utang itu target kasus yang harus dikerjakan diselesaikan oleh KPK sepanjang taun 2021 untuk semester 1 KPK baru menyelesaikan 13 kasus dari utang kasus yang sebenarnya itu mencapai 120 kasus," tutur Lalola.
Tak hanya itu, Lalola menyebut bahwa 13 kasus yang ditangani KPK, 5 kasus diantaranya dipegang oleh penyidik yang diberhentikan secara paksa lewat proses TWK pegawai KPK.
Baca Juga: Datang Langsung, Moeldoko Laporkan Dua Peneliti ICW ke Bareskrim Polri Pakai UU ITE
"Apa kaitan TWK dengan kinerja KPK di bidang penindakkan hari ini. Jadi dari 13 kasus yang ditangani KPK itu 5 kasus diantaranya kasus-kasus yang dipegang oley penyidik yang sekarang akhirnya diberhentikan secara paksa lewat proses TWK," ucap Lalola.
Selain itu, Lalola menuturkan, dari segi kuantitas, jumlah kasus yang ditangani, jumlah tersangka yang kemudian ditetapkan oleh KPK dan juga potensi kerugian negara dari kasus-kasus yang ditetapkan oleh KPK dari 2020 sampai 2021 itu menurun. Yang paling signifikan penurunan kata Lalola terjadi pada 2018-2019.
"Jadi itu sebagai gambaran bagaimana kemudian apa yang terjadi hari ini KPK betul-betul mempengaruhi kinerja pemberantasan korupsi yang menjadi tugas dan kewenangan dari KPK sendiri."
Tag
Berita Terkait
-
Setelah Dikritik, KPK Sampaikan Hasil Pemeriksaan Ajudan Pimpinan KPK Lili Siregar
-
KPK Koar-koar Transparansi Tapi Tutupi Hasil Pemeriksaan Ajudan Lili, MAKI: Munafik!
-
ICW Minta Polri Jadikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tersangka
-
Polisikan Pimpinan KPK, ICW Bawa Bukti Percakapan Lili dengan Tersangka M Syahrial
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka