Suara.com - Sebagai seorang yang hidup di dunia modern dan digital, tentu pemahaman mengenai apa itu copyright perlu dimiliki dengan baik.
Hal ini untuk meminimalisir terjadinya urusan hukum terkait hak cipta, sehingga Anda tidak tersandung urusan yang seharusnya tidak terjadi. Nah, mari kita bahas sedikit lebih jauh mengenai topik ini, apa itu copyright?
Apa Itu Copyright?
Pada situs penelitian.ugm.ac.id, dijabarkan bahwa copyright adalah hak ekslusif pencipta untuk mengatur, mengumumkan, atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan, atau informasi tertentu, atau memberikan izin untuk hal tersebut dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan undang-undang yang berlaku.
Pada konteks lebih riil, artinya hak ekslusif pemilik konten, atau entitas, yang menciptakan konten atau entitas tersebut, guna memberikan perlakuan pada konten atau entitas dalam pemanfaatannya di dunia.
Ketika digunakan oleh orang lain, maka pihak lain tersebut wajim meminta izin, memberikan atribusi, menyebutkan, atau menjelaskan secara jelas bahwa konten atau entitas tersebut merupakan milik penciptanya. Hal ini juga terkait dengan nilai ekonomi dan intelektual yang dimiliki entitas bersangkutan.
Hak cipta atau copyright sendiri merupakan ‘perlindungan’ yang diberikan pada sebuah karya atau produk yang dipandang asli dan memerlukan usaha secara mental yang besar untuk membuatnya. Karya atau produk ini menjadi sebuah kekayaan intelektual, sehingga wajib dilindungi dari upaya duplikasi tidak sah.
Karya akan dianggap asli ketika penciptanya melakukan proses kreasi dengan pemikiran independen tanpa duplikasi. Karya seperti ini disebut dengan Original Work of Authorship. Hak cipta kemudian dapat didaftarkan secara sukarela oleh pencipta karya tersebut.
Baca Juga: Kominfo Apresiasi Dewan Pers Hadirkan Hak Cipta Jurnalistik
Setidaknya ada beberapa tujuan diberlakukannya copyright secara nyata.
- Hak ekslusif, yang berarti memberikan hak penuh pada pencipta untuk memanfaatkan karya yang dimilikinya. Menciptakan satu mekanisme untuk mengontrol kepemilikan dan distribusi karya secara ekspresif, jadi tujuan pertama.
- Mengontrol kepemilikan karya, jadi ketika karya digunakan oleh orang lain, maka penciptanya berhak mendapatkan pembayaran, atribusi, atau jenis apresiasi lain yang disepakati.
- Meningkatkan kemajuan, dengan apresiasi yang diberikan, pencipta akan memiliki motivasi dalam terus menciptakan karya dan temuan baru untuk kemajuan masyarakat umum.
Memahami apa itu copyright tentu bukan hal yang mudah, karena cukup kompleks dan banyak variabelnya. Setidaknya, selalu pastikan legalitas dan izin dari apapun yang Anda gunakan kembali dalam proses kreatif.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!