Suara.com - Sebagai seorang yang hidup di dunia modern dan digital, tentu pemahaman mengenai apa itu copyright perlu dimiliki dengan baik.
Hal ini untuk meminimalisir terjadinya urusan hukum terkait hak cipta, sehingga Anda tidak tersandung urusan yang seharusnya tidak terjadi. Nah, mari kita bahas sedikit lebih jauh mengenai topik ini, apa itu copyright?
Apa Itu Copyright?
Pada situs penelitian.ugm.ac.id, dijabarkan bahwa copyright adalah hak ekslusif pencipta untuk mengatur, mengumumkan, atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan, atau informasi tertentu, atau memberikan izin untuk hal tersebut dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan undang-undang yang berlaku.
Pada konteks lebih riil, artinya hak ekslusif pemilik konten, atau entitas, yang menciptakan konten atau entitas tersebut, guna memberikan perlakuan pada konten atau entitas dalam pemanfaatannya di dunia.
Ketika digunakan oleh orang lain, maka pihak lain tersebut wajim meminta izin, memberikan atribusi, menyebutkan, atau menjelaskan secara jelas bahwa konten atau entitas tersebut merupakan milik penciptanya. Hal ini juga terkait dengan nilai ekonomi dan intelektual yang dimiliki entitas bersangkutan.
Hak cipta atau copyright sendiri merupakan ‘perlindungan’ yang diberikan pada sebuah karya atau produk yang dipandang asli dan memerlukan usaha secara mental yang besar untuk membuatnya. Karya atau produk ini menjadi sebuah kekayaan intelektual, sehingga wajib dilindungi dari upaya duplikasi tidak sah.
Karya akan dianggap asli ketika penciptanya melakukan proses kreasi dengan pemikiran independen tanpa duplikasi. Karya seperti ini disebut dengan Original Work of Authorship. Hak cipta kemudian dapat didaftarkan secara sukarela oleh pencipta karya tersebut.
Baca Juga: Kominfo Apresiasi Dewan Pers Hadirkan Hak Cipta Jurnalistik
Setidaknya ada beberapa tujuan diberlakukannya copyright secara nyata.
- Hak ekslusif, yang berarti memberikan hak penuh pada pencipta untuk memanfaatkan karya yang dimilikinya. Menciptakan satu mekanisme untuk mengontrol kepemilikan dan distribusi karya secara ekspresif, jadi tujuan pertama.
- Mengontrol kepemilikan karya, jadi ketika karya digunakan oleh orang lain, maka penciptanya berhak mendapatkan pembayaran, atribusi, atau jenis apresiasi lain yang disepakati.
- Meningkatkan kemajuan, dengan apresiasi yang diberikan, pencipta akan memiliki motivasi dalam terus menciptakan karya dan temuan baru untuk kemajuan masyarakat umum.
Memahami apa itu copyright tentu bukan hal yang mudah, karena cukup kompleks dan banyak variabelnya. Setidaknya, selalu pastikan legalitas dan izin dari apapun yang Anda gunakan kembali dalam proses kreatif.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
Terkini
-
Red Notice Masih Dikaji, Riza Chalid dan Jurist Tan Belum Tercatat jadi Buronan Interpol?
-
Imbas Pemotongan Dana Transfer dari Pusat, Pramono Pangkas Kuota Rekrutmen PJLP hingga PPSU
-
Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Cilandak, Empat Warga dan RT Jadi Korban Penusukan
-
Demokrat Klarifikasi Video SBY Tak Salami Kapolri di HUT TNI: Sudah Lama Bercengkerama di...
-
KPK Kembali Panggil Eks Bendahara Amphuri, Usai Disorot Soal Pertemuan dengan Gus Yaqut
-
Firdaus Oiwobo Ngamuk, Status Tersangka Dibongkar Hotman Paris, Minta Polisi Gelar Perkara Khusus
-
Pejabat Teras Kemenaker Terseret Kasus Pemerasan, KPK Panggil Kabiro Humas Sunardi Sinaga
-
DJ Panda Terancam Penjara! Kasus Ancaman Erika Carlina Naik Penyidikan, Janin dalam Bahaya?
-
Dewan Pers Bongkar Strategi Bisnis Media Lokal yang Dijamin Sukses di Local Media Summit 2025
-
APBD DKI Dipangkas Rp15 T, Gubernur Pramono: Tunjangan PNS dan PPPK Aman, Tapi...