Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memeriksa Kepala Lapas (Kalapas) Klas I Tangerang, Banten, Victor Teguh Prihartono. Dia dijadwalkan diperiksa hari ini sebagai saksi dalam kasus kebakaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, surat penggilan pemeriksaan terhadap Teguh telah dilayangkan. Dia berharap yang bersangkutan hadir memenuhi penggilan penyidik.
"Kalapas kami jadwalkan Selasa, 14 September 2021," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/9/2021).
Pada Senin (13/9) kemarin, penyidik telah lebih dahulu memeriksa 25 saksi. Tujuh di antaranya ialah warga binaan alias tahanan Lapas Klas I Tangerang.
Yusri menyebut ketujuh tahanan tersebut diperiksa di Mapolres Tangerang Kota.
"Tujuh orang Warga Binaan (tahanan) diperiksa di Mapolres," ujarnya.
Sementara 18 saksi lainnya meliputi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), petugas PLN dan petugas Lapas. Rinciannya; tujuh tahanan dan tiga petugas Damkar diperiksa di Mapolres Tangerang Kota. Kemudian, 12 pegawai Lapas dan tiga petugas PLN diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
"Total 25 saksi seluruhnya hadir hari ini," katanya.
Terapkan Tiga Pasal
Baca Juga: Dugaan Sementara, Ini Penyebab Kebakaran Hebat Lapas Tangerang
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten ke tahap penyidikan. Mereka menerapkan tiga pasal, termasuk pasal unsur kesengajaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut tiga pasal yang diterapkan, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.
"Jadi kira-kira itu pasal yang akan dipersangkakan dalam proses penyidikan pengungkapan kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang," kata Rusdi saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9/2021).
Dalam Pasal 187 KUHP itu sendiri dijelaskan; “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Sedangkan Pasal 188 KUHP, berbunyi; Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Kemudian, Pasal 359 KUHP disebutkan; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Berita Terkait
-
Dugaan Sementara, Ini Penyebab Kebakaran Hebat Lapas Tangerang
-
Pemicu Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Polisi: Api Diduga Berasal dari Sel Nomor 4 Blok C
-
Kondisi Gigi Patah, Jenazah Rizkyl Padang Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi
-
Listrik di Lapas Tak Pernah Dirawat, Abainya Negara Bikin Narapidana Sengsara
-
2 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi Lewat Ciri Gigi
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 5 Pilihan Sepatu Skechers Tanpa Tali untuk Jalan Jauh, Harga Mulai Rp500 Ribu
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Rekayasa Lalin MRT Glodok-Kota Dimulai 10 Januari, Simak Rutenya
-
Said Iqbal Bongkar 'Janji Manis' KDM Soal Upah: Katanya Tak Ubah Rekomendasi, Faktanya Malah Dicoret
-
Mayoritas Publik Tolak Pilkada Lewat DPRD, Golkar: Mungkin Yang Dibayangkan Pilkada Model Orba
-
Jaksa Sebut Nadiem dan Pengacaranya Galau: Seolah Penegakan Hukum Tak Berdasarkan Keadilan
-
Sebut Politik Dinamis, Dede Yusuf Ungkap Alasan Demokrat 'Lirik' Pilkada Lewat DPRD
-
Perpendek Rentang Kendali, Pakar Usulkan Polri Dibagi Dua Wilayah: Barat dan Timur
-
Mengais Harapan dengan Kursi Roda: Logistik di Dapur Darurat Pasca-Banjir Aceh
-
Penerima MBG Tembus 55,1 Juta Orang, Kemenkes Perketat Awasi SPPG
-
Subsidi Dipangkas, Pemprov DKI Jamin Tarif Transjakarta hingga MRT Tak Bakal Melejit di 2026
-
Bidik Manipulasi Foto Asusila via Grok AI, Bareskrim: Deepfake Bisa Dipidana