Namun sebelum kedua hal itu terjadi, pihak kepolisian terlebih dulu memasang rambu-rambu pemberlakuan ganjil genap tempat wisata. Kepolisian juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal kebijakan tersebut. Jika masyarakat masih melanggar, pelanggar akan mendapatkan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 tentang Pelangaran Rambu Lalu Lintas.
Aturan tersebut tertuang alam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 287 ayat 1 itu menyatakan, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Di Jakarta sendiri sudah ada tiga ruas jalan Jakarta yang menerapkan strategi ganjil genap tempat wisata, antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Kebijakan gage di tiga ruas jalan Jakarta mulai berlaku 26-30 Agustus 2021.
Aturan itu diterapkan mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas pelat merah bebas dari kebijakan tersebut.
Demikian informasi terbaru tentang sistem ganjil genap tempat wisata agar dapat diperhatikan oleh seluruh masyarakat demi keselamatan bersama.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!
-
Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran
-
Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!
-
Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan
-
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural
-
Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!
-
Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!
-
Pakistan Mendadak Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi, Ada Apa?
-
Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Meningkat 14,14%