Suara.com - Sebuah video para santri menutup telinga tengah menghebohkan dunia maya. Tampak mereka tengah mngantre vaksin di sebuah ruangan. Namun dengan kompak, santri tersebut menutup telinga karena ada musik barat yang diputar.
Dalam video itu, diperkirakan para santri masih duduk di bangku sekolah lanjutan. Dengan rapi, mereka duduk di bangku yang telah dipersiapkan.
Para santri kompak menunduk, dan memegang sembari menutup telinganya, karena di lokasi vaksin tengah diputar musik barat.
Lalu narasi dari video ini mendukung keterangan aksi para santri. Dengan narasi pernyataan dimulai dengan kalimat "Masya Allah, santri kami sedang antre vaksin," ujar suara yang diduga sang guru.
Dengan menyebut pujian lalu ia menambahkan, jika di tempat vaksin tengah diputer lagu Jeremy Zucker, yang dinyanyikan Comethru.
"Qodratullah, di tempat vaksin ini diputar musik. Anda lihat jika santri-santri kami tengah menutup telingannya, agar tidak mendengarkan musik ini," ujar sumber suara.
Ia pun menutup dengan turut menutup pernyataanya dengan pujian,"Barakallah," ucapnya.
Hukum Mendengarkan Lagu dan Musik dalam Islam
Saat ini musik menjadi hal yang selalu melekat dalam kehidupan sehari-hari. Semua orang pasti mengenal musik dan bahkan menyukainya. Namun dalam kehidupan sehari-hari kita selalu dihadapkan dengan pertanyaan tentang apakah hukum mendengarkan musik itu haram atau pun tidak.
Baca Juga: Diimingi Ayah Taqy Malik Ilmu Agama, Marlina Klaim Diajari Seks Anal
Hukum mendengarkan musik, lagu atau bunyi-bunyian menjadi perbincangan di kalangan ulama. Bahkan ulama berbeda pendapat ada yang mengharamkannya dan sebagian ada yang memperbolehkannya.
Dilansir dari laman NU Online, Imam Al-Ghazali memiliki pandangan tersendiri terhadap musik. Dalam ringkasannya, Imam Al-Ghazali cenderung memperbolehkan mendengarkan musik, lagu maupun nyanyian. Berikut adalah pendapat Imam Al-Ghazali.
“Ketahuilah, pendapat yang mengatakan, ‘Aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram’ mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut.’ Hukum seperti ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan aqli semata, tetapi harus berdasarkan naqli. Jalan mengetahui hukum-hukum syara‘ (agama), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nash.
Yang saya maksud dengan ‘nash’ adalah apa yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui ucapan dan perbuatannya. Sementara yang saya maksud dengan ‘qiyas’ adalah pengertian secara analogis yang dipahami dari ucapan dan perbuatan Rasulullah itu sendiri.
Jika tidak ada satu pun nash dan argumentasi qiyas terhadap nash pada masalah mendengarkan nyanyian atau musik ini, maka batal pendapat yang mengaharamkannya. Artinya, mendengarkan nyanyian atau musik itu tetap sebagai aktivitas yang tidak bernilai dosa, sama halnya dengan aktivitas mubah yang lain”.
Di samping itu ada beberapa ulama yang justru mengharamkan seni musik seperti Imam Ibnu Al Jauzi, Imam Qurthubi dan Imam Asy Syaukani berdasarkan Al-Quran pada Surat Luqman ayat 6, yang berbunyi:
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan”. (QS. Luqman: 6)
Namun dari Imam Al-Ghazali, tidak menemukan nash yang secara jelas mengharamkan musik. Jika ada nash yang mengharamkan musik dan nyanyian, keharamannya bukan didasari oleh musik itu sendiri melainkan kemaksiatan yang melalaikan kewajiban seperti minuman keras, zina, maupun berjudi.
Imam Al-Ghazali memisahkan secara jelas antara musik beserta nyanyian itu dan kemaksiatan yang diharamkan secara tegas di dalam nash maupun qiyas terhadap nash. Jadi mendengarkan musik maupun nyanyian menurut Imam Al-Ghazali merupakan halal.
Demikian merupakan hukum mendengarkan lagu dan musik berdasarkan beberapa sumber. Semoga kita selalu bijak dalam bersikap memandang berbagai hal salah satunya adalah pendapatan tentang hukum mendengarkan musik.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Guru Honorer Jadi Tersangka Gara-Gara Rangkap Jabatan, Melanie Subono: Terus Pejabat Itu Apa?
-
Pesan Dirut LPDP ke Alumni: Lu Pakai Duit Pajak, Ingat Itu!
-
Benarkah Nizam Dianiaya Demi Tutupi Dugaan Hubungan Terlarang Ibu Tiri dengan Anak Angkat?
-
Definisi Sehidup Semaling, Pasangan Ini Tetap Mesra di Kantor Polisi
-
Anak Merokok Dianggap Sepele, Wali Santri Bentak Ustaz: Suami Saya Polisi, Siap Saya Tuntut!
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis di Bekasi
-
Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Minta Jajaran Maksimalkan Pengamanan Nasional
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang
-
Adian Napitupulu Murka Ketua BEM UGM Diteror: Ini Kemunduran Demokrasi!