Suara.com - Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan penertiban iklan rokok baik berupa poster, potret, stiker dan pajangan di toko swalayan. Ini bertujuan untuk Jakarta bebas asap rokok.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penertiban tersebut sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 yang terkait dengan pembinaan kawasan dilarang merokok.
"(Penertiban) itu, dalam rangka program untuk Jakarta bebas rokok," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Meski Satpol PP Jakarta tengah gencar melakukan penertiban tersebut, Riza menyebut bukan berarti tidak boleh merokok, namun diatur untuk bisa dilakukan hanya pada tempat-tempat yang diperbolehkan untuk merokok.
"Untuk Jakarta bebas rokok bukan berarti dilarang merokok tapi ada tempat tempat yang diatur bisa merokok," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat menutup stiker, poster, hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil (minimarket) dan swalayan besar (supermarket).
Kepala Seksi Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Ivand Sigiro menjelaskan, penertiban tersebut sesuai Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta.
"Kami hari ini Satpol PP Jakarta Barat melaksanakan kegiatan penertiban tempat-tempat usaha yang memajang atau memasang reklame-reklame rokok, baik itu di media dalam ruangan atau di luar ruangan sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 kawasan-kawasan dilarang memasang, menampilkan reklame rokok maupun memajang bungkus-bungkus rokok," tutur Ivand kepada wartawan.
Ia menjelaskan, dalam penertiban ini, pihaknya diperintahkan menghilangkan atau menutup stiker dan poster rokok di sejumlah tempat seperti di swalayan besar, kecil, dan toko-toko kecil.
Baca Juga: BMKG Nyatakan Jakarta Siaga Banjir, Wagub DKI Jelaskan Cara Antisipasinya
"Jadi, baik itu stiker-stikernya, pajangan rokok maupun spanduk atau umbul-umbulnya," tuturnya.
Diteken Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengeluarkan Seruan Gubernur terkait pembinaan kawasan dilarang merokok.
Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tersebut memuat tiga poin, satu di antaranya merupakan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan.
"Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan," tulis Sergub tersebut.
Sergub tersebut juga meminta agar seluruh gedung di DKI Jakarta tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok pada kawasan dilarang merokok.
Berita Terkait
-
Gubernur DKI Jakarta Terancam Digugat ke Arbitrase Internasional Gara-gara Formula E
-
Langgar Aturan, Sejumlah Minimarket di Jakarta Masih Pajang Rokok di Etalase
-
BMKG Nyatakan Jakarta Siaga Banjir, Wagub DKI Jelaskan Cara Antisipasinya
-
Masih Ada Minimarket Tidak Tutup Etalase Rokok Pakai Kain di Jaksel, Ini Kata Pegawai
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Luluh Lantakkan Kota Caracas, Ini Besaran Dua Gempa yang Guncang Venezuela
-
Gempa Bumi Venezuela, Banyak Gedung Runtuh di Caracas dan La Guaira
-
Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana
-
Venezuela Diguncang Gempa Bumi 'Raksasa' 7,2 SR, Korban Berjatuhan
-
Mendagri Hadiri Puncak PENAS XVII 2026, Dukung Penguatan Petani dan Nelayan di Gorontalo
-
Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat
-
6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur