Suara.com - Setiap karyawan atau pekerja yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) berhak memperoleh BSU (bantuan subsidi upah) dari Kemenaker sebesar Rp1 juta. Berikut ini syarat karyawan PHK dapat BSU.
Untuk bisa memperoleh BSU atau BLT subsidi gaji bulan September 2021, salah satu syarat yang perlu dipenuhi para karyawan yang kena PHK ini yaitu tercantum dalam database BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya itu, setidaknya ada 5 syarat karyawan PHK dapat BSU lainnya.
Kemnaker menyampaikan, setiap karyawan atau buruh yang kena PHK setelah Juni 2021 berhak memperoleh BSU BLT dengan catatan memenuhi ketentuan dari Permenaker No. 16 Th. 2021.
Syarat Karyawan PHK dapat BSU
Adapun syarat karyawan PHK dapat BSU atau BLT subsidi gaji dengan bantuan sebesar Rp 1 juta yaitu sebagai berikut:
- Sebagai WNI (Warga negara Indonesia) dibuktikan dengan menunjukkan NIK (nomor induk kependudukan) KTP
- Terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021
- Sedang atau pernah memperoleh gaji/upah per bulan maksimal Rp 3,5 juta. Dalam hal karyawan/buruh yang bekerja di daerah dengan UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka syarat gaji/upah jadi paling besar sesuai UMP/UMK yang dibulatkan jadi ratusan ribu lebih, yang mana sesuai dengan gaji terakhir yang dilaporkan serta tercatat di database BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja adalah penerima gaji/upah
- Bekerja di daerah PPKM Level 4 dan 3 sesuai Inmendagri 22/2021 & 23/2021
- Diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, aneka industri, transportasi, properti & real estat, serta perdagangan & jasa (kecuali jasa kesehatan & pendidikan) sesuai dengan data di BPJS Ketenagakerjaan.
Airlangga Hartarto sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa BSU atau BLT subsidi gaji ini sudah disalurkan setidaknya kepada 3,4 juta pekerja.
Adapun proses pencairan BSU akan diberikan secara langsung ke penerima melalui metode transfer rekening lewat bank BUMN, seperti: BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Jika terdapat penerima BSU yang mempunyai rekening bank swasta, misalnya Bank BCA, maka akan dibuatkan rekening kolektif melalui bank Himbara/BUMN dengan syarat menunjukkan NIK KTP.
Baca Juga: Daftar 7 Data untuk Buka Rekening Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN Transfer BLT
Untuk mengetahui daftar penerima BSU, kamu bisa melakukannya dengan beberapa cara. Adapun cara cek penerima BSU 2021 yaitu sebagai berikut:
- Cek melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Atau bisa juga cek melalui aplikasi BPJSTKU di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Cek juga di situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan https://bsu.kemnaker.go.id/
Selain melalui dua cara yang disebutkan di atas, para karyawan bisa juga cek daftar penerima BSU melalui call center Layanan Masyarakat 175 atau Whatsapp di nomor 081380070175.
Nah, demikianlah informasi mengenai syarat karyawan PHK dapat BSU sebesar Rp 1 juta dari Kemnaker pada September 2021.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Daftar 7 Data untuk Buka Rekening Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN Transfer BLT
-
BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Akan Cair, Siapkan 7 Data untuk Buka Rekening Himbara
-
2 Cara Cek BLT Subsidi Gaji 2021 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id
-
Dukung Penyaluran BSU Tepat Waktu, Bank Mandiri Optimalkan Jaringan di Wilayah
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan