Suara.com - Setiap karyawan atau pekerja yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) berhak memperoleh BSU (bantuan subsidi upah) dari Kemenaker sebesar Rp1 juta. Berikut ini syarat karyawan PHK dapat BSU.
Untuk bisa memperoleh BSU atau BLT subsidi gaji bulan September 2021, salah satu syarat yang perlu dipenuhi para karyawan yang kena PHK ini yaitu tercantum dalam database BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya itu, setidaknya ada 5 syarat karyawan PHK dapat BSU lainnya.
Kemnaker menyampaikan, setiap karyawan atau buruh yang kena PHK setelah Juni 2021 berhak memperoleh BSU BLT dengan catatan memenuhi ketentuan dari Permenaker No. 16 Th. 2021.
Syarat Karyawan PHK dapat BSU
Adapun syarat karyawan PHK dapat BSU atau BLT subsidi gaji dengan bantuan sebesar Rp 1 juta yaitu sebagai berikut:
- Sebagai WNI (Warga negara Indonesia) dibuktikan dengan menunjukkan NIK (nomor induk kependudukan) KTP
- Terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021
- Sedang atau pernah memperoleh gaji/upah per bulan maksimal Rp 3,5 juta. Dalam hal karyawan/buruh yang bekerja di daerah dengan UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka syarat gaji/upah jadi paling besar sesuai UMP/UMK yang dibulatkan jadi ratusan ribu lebih, yang mana sesuai dengan gaji terakhir yang dilaporkan serta tercatat di database BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja adalah penerima gaji/upah
- Bekerja di daerah PPKM Level 4 dan 3 sesuai Inmendagri 22/2021 & 23/2021
- Diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, aneka industri, transportasi, properti & real estat, serta perdagangan & jasa (kecuali jasa kesehatan & pendidikan) sesuai dengan data di BPJS Ketenagakerjaan.
Airlangga Hartarto sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa BSU atau BLT subsidi gaji ini sudah disalurkan setidaknya kepada 3,4 juta pekerja.
Adapun proses pencairan BSU akan diberikan secara langsung ke penerima melalui metode transfer rekening lewat bank BUMN, seperti: BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Jika terdapat penerima BSU yang mempunyai rekening bank swasta, misalnya Bank BCA, maka akan dibuatkan rekening kolektif melalui bank Himbara/BUMN dengan syarat menunjukkan NIK KTP.
Baca Juga: Daftar 7 Data untuk Buka Rekening Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN Transfer BLT
Untuk mengetahui daftar penerima BSU, kamu bisa melakukannya dengan beberapa cara. Adapun cara cek penerima BSU 2021 yaitu sebagai berikut:
- Cek melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Atau bisa juga cek melalui aplikasi BPJSTKU di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Cek juga di situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan https://bsu.kemnaker.go.id/
Selain melalui dua cara yang disebutkan di atas, para karyawan bisa juga cek daftar penerima BSU melalui call center Layanan Masyarakat 175 atau Whatsapp di nomor 081380070175.
Nah, demikianlah informasi mengenai syarat karyawan PHK dapat BSU sebesar Rp 1 juta dari Kemnaker pada September 2021.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Daftar 7 Data untuk Buka Rekening Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN Transfer BLT
-
BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Akan Cair, Siapkan 7 Data untuk Buka Rekening Himbara
-
2 Cara Cek BLT Subsidi Gaji 2021 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id
-
Dukung Penyaluran BSU Tepat Waktu, Bank Mandiri Optimalkan Jaringan di Wilayah
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
Terkini
-
Danantara Pastikan Putra-Putri Bangsa Tetap Jadi Prioritas Untuk Pimpin BUMN, Bukan Asing
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur, Keterangan Ahli Dinilai Melemahkan Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Sebut Ada 1.000 Tambang Ilegal di Dua Pulau Ini, Negara Rugi Besar!
-
Prabowo Ubah Aturan, Sekarang Ekspatriat dan WNA Bisa Pimpin BUMN
-
Terbukti Berkontribusi Turunkan Kemiskinan, KEK Kendal Perlu Jadi Contoh Daerah Lain
-
Cuaca Hari Ini: 5 Provinsi Waspada Hujan Lebat, Jabodetabek Diprediksi Hujan Ringan
-
3 Fakta Rahmat Shah Ditipu: Modus Pelaku Makin Canggih, Ngaku Jadi Raline Shah
-
Pesan Keras di Gerbong Kereta, Grafiti Anti IDF Gegerkan Publik
-
Blak-Blakan, Prabowo Tolak Keponakan Ikut Proyek Kemhan: Cari Usaha Lain!
-
Prabowo Ingatkan Anak Muda: Kuasai Ekonomi Sebelum Jadi Pemimpin Politik