Suara.com - Setiap karyawan atau pekerja yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) berhak memperoleh BSU (bantuan subsidi upah) dari Kemenaker sebesar Rp1 juta. Berikut ini syarat karyawan PHK dapat BSU.
Untuk bisa memperoleh BSU atau BLT subsidi gaji bulan September 2021, salah satu syarat yang perlu dipenuhi para karyawan yang kena PHK ini yaitu tercantum dalam database BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya itu, setidaknya ada 5 syarat karyawan PHK dapat BSU lainnya.
Kemnaker menyampaikan, setiap karyawan atau buruh yang kena PHK setelah Juni 2021 berhak memperoleh BSU BLT dengan catatan memenuhi ketentuan dari Permenaker No. 16 Th. 2021.
Syarat Karyawan PHK dapat BSU
Adapun syarat karyawan PHK dapat BSU atau BLT subsidi gaji dengan bantuan sebesar Rp 1 juta yaitu sebagai berikut:
- Sebagai WNI (Warga negara Indonesia) dibuktikan dengan menunjukkan NIK (nomor induk kependudukan) KTP
- Terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021
- Sedang atau pernah memperoleh gaji/upah per bulan maksimal Rp 3,5 juta. Dalam hal karyawan/buruh yang bekerja di daerah dengan UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka syarat gaji/upah jadi paling besar sesuai UMP/UMK yang dibulatkan jadi ratusan ribu lebih, yang mana sesuai dengan gaji terakhir yang dilaporkan serta tercatat di database BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja adalah penerima gaji/upah
- Bekerja di daerah PPKM Level 4 dan 3 sesuai Inmendagri 22/2021 & 23/2021
- Diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, aneka industri, transportasi, properti & real estat, serta perdagangan & jasa (kecuali jasa kesehatan & pendidikan) sesuai dengan data di BPJS Ketenagakerjaan.
Airlangga Hartarto sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa BSU atau BLT subsidi gaji ini sudah disalurkan setidaknya kepada 3,4 juta pekerja.
Adapun proses pencairan BSU akan diberikan secara langsung ke penerima melalui metode transfer rekening lewat bank BUMN, seperti: BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Jika terdapat penerima BSU yang mempunyai rekening bank swasta, misalnya Bank BCA, maka akan dibuatkan rekening kolektif melalui bank Himbara/BUMN dengan syarat menunjukkan NIK KTP.
Baca Juga: Daftar 7 Data untuk Buka Rekening Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN Transfer BLT
Untuk mengetahui daftar penerima BSU, kamu bisa melakukannya dengan beberapa cara. Adapun cara cek penerima BSU 2021 yaitu sebagai berikut:
- Cek melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Atau bisa juga cek melalui aplikasi BPJSTKU di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Cek juga di situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan https://bsu.kemnaker.go.id/
Selain melalui dua cara yang disebutkan di atas, para karyawan bisa juga cek daftar penerima BSU melalui call center Layanan Masyarakat 175 atau Whatsapp di nomor 081380070175.
Nah, demikianlah informasi mengenai syarat karyawan PHK dapat BSU sebesar Rp 1 juta dari Kemnaker pada September 2021.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Daftar 7 Data untuk Buka Rekening Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN Transfer BLT
-
BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Akan Cair, Siapkan 7 Data untuk Buka Rekening Himbara
-
2 Cara Cek BLT Subsidi Gaji 2021 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id
-
Dukung Penyaluran BSU Tepat Waktu, Bank Mandiri Optimalkan Jaringan di Wilayah
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123