Suara.com - Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Rapat itu guna membahas persiapan dan kesiapan pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
Dalam agenda rapat sebelumnya, rapat pada hari ini juga sekaligus menjadi pengambilan keputusan terkait jadwal pelaksanaan Pemilu.
Sementara itu, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membenarkan ihwal RDP di Komisi II guna membahas persiapan Pemilu 2024 yang dilaksankan pada pukul 10.00 WIB hari ini.
"Dalam surat disebutkan agendanya adalah melanjutkan raker dan RDP tanggal 6 September 2021," kata Dewa kepada wartawan ditulis Kamis (16/9/2021).
Sebelumnya, Komisi II DPR menunda pengambilan keputusan terkait jadwal pelaksanaan Pemilu 2024. Penundaan itu seiring ketidakhadiran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian lantaran sedang kunjungan ke Papua.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan Mendagri Tito sedang menjalankan perintah dari Presiden Jokowi untuk melakukan pengecekan persiapan PON di Papua.
Kunjungan Tito ke Papua sekaligus untuk monitoring pelaksanaan Covid-19 dan menampung aspirasi dalam hal penyusunan rancangan peraturan pemerintah sebagai tindak lanjut UU Otsus Papua.
"Maka pak Menteri Dalam Negeri saat ini sedang berada di tanah Papua dalam rangka menjalankan tugas dan arahan dari presiden, dan surat resminya pak menteri sudah sampaikan kepada kami," kata Doli dalam rapat di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/9/2021).
Doli mengatakan karena ketidakhadiran Tito tersebut maka Komisi II menyepakati agar pengambilan keputusan terkait jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 diagendakan dalam rapat pada 16 September 2021.
Baca Juga: Sebut Demokrat Sudah Berada di Jalan yang Benar, SBY: Modal Besar Sukses di 2024
"Jadi, kami akan sepakati bahwa hari ini karena Menteri Dalam Negeri tidak bisa hadir secara langsung, maka kita akan bahas atau kita ambil keputusan nanti di tanggal 16 September," kata Doli.
Kendati pengambilan keputusan ditunda karena Mendagri tidak hadir, Komisi II tetap melanjutkan rapat dengan agenda mendengarkan laporan dari penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu.
"Jadi nanti kita akan dengarkan dari KPU, tambahan dari Bawaslu. Setelah itu kita akan bahas lebih lanjut dan proses pengambilan keputusan di tahap berikutnya," ujar Doli.
Berita Terkait
-
Partai Demokrat Ditantang oleh Rakyat untuk Menjadi Oposisi?
-
Bisakah Haji Lulung Selamatkan PPP?
-
Sebut Demokrat Sudah Berada di Jalan yang Benar, SBY: Modal Besar Sukses di 2024
-
PKAKN DPR Hadirkan Seminar Mengawal Efektifitas & Efisiensi Keserentakan Pemilu 2024
-
Mendagri Tugas ke Papua, DPR Tunda Pengambilan Keputusan Jadwal Pemilu 2024
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Catat! Daftar Kereta Api yang Berhenti di Stasiun Jatinegara Pada Jumat dan Perayaan HUT ke-80 TNI
-
"Minum Air Terasa Seperti Mimpi," Kisah Alfatih, Santri Terkubur 2 Malam di Reruntuhan Al Khoziny
-
Gubernur Pramono Putihkan 1.238 Ijazah, Habiskan Anggaran Rp4,13 Miliar
-
"Hot News Will Begin Darling", Status IG Terakhir Rizky Kabah Sebelum Ditangkap Polisi
-
Ketua Dewan Pembina PSI Berinisial J Mengarah ke Jokowi, Keengganan Mempublikasi Bisa Jadi Bumerang?
-
Menkum Sahkan Kepengurusan Mardiono, Mahkamah Partai Menggugat: Satu Syarat Formil Dilanggar
-
Menkum Supratman 'Tantang' Balik PPP Kubu Agus Suparmanto: Silakan Gugat SK Mardiono ke PTUN!
-
Polisi Larang Warga Berkerumun di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny: Kasih Kami Kesempatan!
-
Komitmen TJSL, BNI Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Kelestarian Lingkungan di Desa Ponggok Jawa Tengah
-
MDIS Buka Suara soal Ijazah Gibran, PSI: Hentikan Polemik Jika Niatnya Cari Kebenaran!