Suara.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut Presiden Joko Widodo seperti tidak memahami konsep ketatanegaraan dalam sistem presidensial. Pernyataan itu terkait dengan Jokowi yang tidak bersikap terhadap 57 pegawai KPK tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan/TWK dipecat pimpinan KPK pada 30 September 2021.
"Seharusnya dia (Presiden Jokowi) sadar sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Seluruh problematika ketatanegaraan akan bermuara kepada Presiden," kata Feri kepada Suara.com, Kamis (16/9/2021).
Menurut pakar hukum itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK hasil revisi tidak lepas dari peran Jokowi. Dia juga yang membuat Peraturan Pemerintah/PP alih status pegawai KPK menjadi PNS. Jokowi juga membuat Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS yang berwenang memberhentikan dan mengangkat PNS.
"Artinya kalau problematika pegawai KPK yang berkaitan dengan alih status PNS harusnya memang ujungnya berada di presiden," ujarnya.
Selain itu, kata Feri, Presiden Jokowi sepertinya tidak memahami dan membaca putusan Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK), yang isinya memastikan perlindungan terhadap pegawai KPK terkait proses TWK yang tidak boleh merugikan pegawai.
Meski dalam putusan MK dan MA telah menolak gugatan dan memang menentukan TWK adalah kewenangan KPK. Namun, putusannya itu hanya sebatas norma- norma hukum.
Menurut Feri, Jokowi jangan mengesampingkan temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM RI, bahwa ditemukan maladministrasi dan 11 Pelanggaran HAM dalam proses TWK.
"Tapi bukan berarti proses penyelenggaraanya boleh menyalahgunakan kekuasaannya yang berakibat timbulnya maladministrasi dan pelanggaran HAM," tutur Feri.
Apalagi, lanjutnya, rekomendasi kedua lembaga tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi. Maka itu, sepatutnya Jokowi yang menentukan nasib 57 Pegawai KPK.
Baca Juga: Soal Kursi Menteri di Kabinet, Waketum: PAN Tidak Memaksa
"Maka tentu yang akan dituntut menyelesaikan akhir adalah presiden sebagai kepala negara hukum dan kepala pemerintahan," katanya.
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan dalam rapat bersama pimpinan redaksi sejumlah media di Istana Negara, bahwa jangan sampai semua permasalahan terkait nasib 57 Pegawai KPK tidak lulus TWK diserahkan kepadanya.
Apalagi, kata Jokowi, sudah ada pejabat pembina dalam mengurus permasalahan proses pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Ditambah bahwa proses hukum juga sudah berjalan di MA dan MK. Maka jangan semua dikaitkan kepada Presiden.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus TWK dengan hormat pada 30 September 2021.
Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan turut diberhentikan bersama 51 pegawai lainnya.
"Terhada 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, jakarta Selatan, Rabu (15/9).
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai kpk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya.
Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun