Suara.com - Kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua diminta untuk segera menghentikan aksi brutal tak berperikemanusiaan kepada masyarakat sipil, serta perusakan fasilitas publik, fasilitas kesehatan, dan pendidikan di Papua.
Itu disampaikan Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis (16/9/2021) malam.
"KKB harus segera menghentikan tindakan yang sama sekali tidak memiliki rasa kemanusiaan ini. Aparat penegak hukum harus bertindak dan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tuntas atas serangkaian aksi teror KKB," kata Jaleswari.
KSP mengatakan aksi kekerasan dalam beberapa waktu terakhir yang dilakukan KKB di Papua, adalah serangan dan pembakaran sejumlah fasilitas pelayanan publik, seperti puskesmas, perumahan para tenaga kesehatan (nakes), gedung SD, SMP, perumahan bagi para guru, serta balai-balai warga kampung.
Terbaru aksi penyerangan tersebut dilakukan KKB pada Selasa (14/9) di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.
Pada Senin (13/9) atau sehari sebelumnya, KKB juga menyerang dan membakar Kantor Kas Bank Papua, pasar, puskesmas, dan SD Inpres di Kiwirok.
Serangkaian aksi yang mengganggu dan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat tersebut, kata dia, telah berdampak setidaknya 11 orang nakes, yang di antaranya mengalami luka-luka, hilang, dan meninggal dunia.
Kabar terakhir yang diterima KSP bahwa salah satu korban meninggal akibat aksi kekerasan KKB di Papua adalah perawat Gabriella Meilani (22). Sementara itu, seorang nakes lain yang belum ditemukan adalah Gerald Sokoy (28).
"Kantor Staf Kepresidenan menyatakan dukacita sedalam-dalamnya atas gugurnya pahlawan kemanusiaan, seperti Gabriella Meilani, dan hilangnya Gerald Sokoy yang telah mendedikasikan hidupnya melayani warga masyarakat pedalaman di Papua," kata Jaleswari.
Baca Juga: Puskesmas Diserang KKB Papua, Dokter-Suster Lompat ke Jurang usai Dipukuli
Jaleswari Pramodhawardani juga mengatakan bahwa kekerasan oleh KKB merupakan tindakan pidana serius terhadap warga Papua yang harus segera dihentikan.
Ia juga menyayangkan jatuhnya korban nakes. Saat ini kehadiran nakes sangat dibutuhkan untuk mengatasi pandemi COVID-19 di wilayah-wilayah pedalaman di Papua.
Tindakan kekerasan yang dilakukan KKB kepada nakes, kata Jaleswari, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Mendikdasmen Abdul Muti: Banyak Teman Bikin Anak Lebih Aman di Sekolah
-
Sempat Sembunyi di Bogor, Pelaku Penusukan di Pasar Gaplok Ditangkap Polisi
-
BNPB: Penanaman Vegetasi Jadi Benteng Pertama Hadapi Bencana Hidrometeorologi
-
GKR Hemas Soal Usulan Daerah Otonomi Baru: Tantangan Berat, Tak Mudah Lolos!
-
Sultan Najamudin Tegaskan DPD RI Bukan Oposisi: Siap Dukung Penuh Program Presiden
-
Akses Berobat Dipermudah: Pasien JKN Bisa Langsung ke RS Tanpa Rujukan Berlapis
-
Gubernur Bobby Nasution Dukung LASQI Kenalkan Islam ke Generasi Muda Lewat Seni
-
YLBHI Desak Komnas HAM Tak Takut Intervensi dalam Kasus Munir
-
Profil KH Anwar Iskandar: Ketua MUI 2025-2030, Ini Rekam Jejaknya
-
Gus Yahya Bantah Mundur dari PBNU, Sebut Syuriyah Tidak Punya Kewenangan