Suara.com - Kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua diminta untuk segera menghentikan aksi brutal tak berperikemanusiaan kepada masyarakat sipil, serta perusakan fasilitas publik, fasilitas kesehatan, dan pendidikan di Papua.
Itu disampaikan Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis (16/9/2021) malam.
"KKB harus segera menghentikan tindakan yang sama sekali tidak memiliki rasa kemanusiaan ini. Aparat penegak hukum harus bertindak dan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tuntas atas serangkaian aksi teror KKB," kata Jaleswari.
KSP mengatakan aksi kekerasan dalam beberapa waktu terakhir yang dilakukan KKB di Papua, adalah serangan dan pembakaran sejumlah fasilitas pelayanan publik, seperti puskesmas, perumahan para tenaga kesehatan (nakes), gedung SD, SMP, perumahan bagi para guru, serta balai-balai warga kampung.
Terbaru aksi penyerangan tersebut dilakukan KKB pada Selasa (14/9) di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.
Pada Senin (13/9) atau sehari sebelumnya, KKB juga menyerang dan membakar Kantor Kas Bank Papua, pasar, puskesmas, dan SD Inpres di Kiwirok.
Serangkaian aksi yang mengganggu dan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat tersebut, kata dia, telah berdampak setidaknya 11 orang nakes, yang di antaranya mengalami luka-luka, hilang, dan meninggal dunia.
Kabar terakhir yang diterima KSP bahwa salah satu korban meninggal akibat aksi kekerasan KKB di Papua adalah perawat Gabriella Meilani (22). Sementara itu, seorang nakes lain yang belum ditemukan adalah Gerald Sokoy (28).
"Kantor Staf Kepresidenan menyatakan dukacita sedalam-dalamnya atas gugurnya pahlawan kemanusiaan, seperti Gabriella Meilani, dan hilangnya Gerald Sokoy yang telah mendedikasikan hidupnya melayani warga masyarakat pedalaman di Papua," kata Jaleswari.
Baca Juga: Puskesmas Diserang KKB Papua, Dokter-Suster Lompat ke Jurang usai Dipukuli
Jaleswari Pramodhawardani juga mengatakan bahwa kekerasan oleh KKB merupakan tindakan pidana serius terhadap warga Papua yang harus segera dihentikan.
Ia juga menyayangkan jatuhnya korban nakes. Saat ini kehadiran nakes sangat dibutuhkan untuk mengatasi pandemi COVID-19 di wilayah-wilayah pedalaman di Papua.
Tindakan kekerasan yang dilakukan KKB kepada nakes, kata Jaleswari, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026
-
Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang
-
Mario Aji dan Veda Ega Ajak Masyarakat Ramaikan Gelaran MotoGP Mandalika 2026
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition
-
Langgar Tradisi FIFA, Donald Trump Tetap akan Serahkan Trofi Juara Piala Dunia 2026
-
Lebih Transparan, Begini Cara BRI Digitalisasi Transaksi di Lapas
-
Kenyamanan Jadi Prioritas Baru dalam Mobilitas Warga Kota
-
Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025
-
Universitas Brawijaya Gandeng CNGR dan Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri