Suara.com - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK nonaktif, Giri Suprapdiono telah mendapatkan surat pemecatan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Giri adalah salah satu dari 57 pegawai KPK yang tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Surat keterangan pemecatan itu diunggah Giri melalui akun Twitternya @girisuprapdiono. Dalam surat berlogo gambar burung garuda yang di bawahnya tertulis Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Tampak pula tulisan tanda terima dan tulusan Surat Keterangan Keputusan Nomor 1327 Tahun 2021, Surat tersebut juga tertulis perihal Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai KPK yang ditujukan kepada Sdr. Giri Suprapdiono.
Dalam surat tanda terima pemecatan ter tanggal 15 September 2021, Giri menuliskan pesan.
Dalam tulisan yang dibubuhkan di surat pemecatan itu, Giri mengaku bukan menerima dipecat oleh pimpinan KPK tapi untuk menunjukkan perlawanan terhadap ketidakadilan.
"Ah gini saja ya...Tanda terima ini bukan sebagai bentuk penerimaan saya untuk dipecat, tetapi sebagai alat perlawanan saya melawan KEDZALIMAN," kata Giri seperti dikutip Suara.com, Jumat (17/9/2021).
Melalui cuitannya itu, Giri pun meminta saran kepada pengguna Twitter lainnya.
Surat tanda terima yang diunggah itu mendapatkan beragam komentar dari netizen dan mendapatkan 1.074 retweet 74 tweet kutipan dan 4.421 suka.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan hormat pada 30 September 2021.
Baca Juga: Pengusaha Gadai Rumah Untuk Menang Proyek Pemerintah, Apes Uang Diambil KPK
Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.
"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai kpk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya.
Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.
Berita Terkait
-
Pengusaha Gadai Rumah Untuk Menang Proyek Pemerintah, Apes Uang Diambil KPK
-
Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Lima Saksi
-
Ulas Soal Meninggalkan KPK, Febri Ungkap Berbagai Upaya Penyingkiran Pegawai KPK
-
Kasus Korupsi Proyek Gereja Kingmi, KPK Periksa 3 Eks Anggota DPRD Mimika di Kantor Polisi
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Anak Pejabat Terima Beasiswa LPDP? Dirut Sudarto Buka Suara: Kami Cari Top of The Top Talenta
-
Siapa Bermain di Balik Bansos Beras PKH? KPK Periksa Pejabat dan Direksi Perusahaan
-
Warning Bagi Awardee! LPDP Sanksi Alumni Tak Pulang, Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Mi
-
Terungkap! Asal Pelat L 1 XD Vellfire di SPBU Cipinang, Pelaku Agresif Karena Sabu dan Ganja
-
Bansos Beras Tak Sampai Titik Akhir, KPK Bongkar Borok Distribusi yang Diduga Tak Sesuai Kontrak
-
Sidang Putusan Anak Riza Chalid Hari Ini di Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun
-
Bahas Isu Strategis hingga Tindak Lanjut BoP, Ini Hasil Pertemuan Prabowo dan Raja Yordania
-
Fakta Baru Kasus SPBU Cipinang, Polisi Ungkap Pelat Nomor Pelaku
-
Viral Anak Perang Sarung di Kebumen Kena 'Binaan' Aparat TNI, KemenPPPA: Hindari Hukuman Fisik
-
Status Hukum Masih Dikaji, Bareskrim Pertimbangkan Sidang Adat Toraja dalam Kasus Pandji