Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 5.752 butir pil ekstasi dan 9,26 kilogram tembakau sintetis atau dikenal sebagai tembakau gorila.
"Total barang bukti yang disita 5.752 butir ekstasi yang diamankan dari dua tempat kejadian perkara, kemudian ada tembakau sintetis seberat 9,26 kilogram, ada bubuk canabinoid 508 gram. Cairan narkotika 31 liter, ini campuran untuk membuat narkotika jenis sintetis. Tembakau murni sebagai bahan 47 kilogram dan peralatan lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Yusri mengungkapkan barang bukti tersebut disita dalam tiga operasi terpisah yang berlangsung selama dua pekan dan sebanyak 10 tersangka juga ditangkap dalam operasi tersebut.
Dijelaskan Yusri, operasi pertama berlangsung pada 2 September 2021 di Matraman, Jakarta Timur. Saat itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial SH dan AH dengan barang bukti 700,5 butir ekstasi dan 56,6 gram sabu-sabu.
Barang haram tersebut disembunyikan kedua tersangka di dalam speaker dan rencananya akan dikirimkan ke Makassar.
Operasi kedua berlangsung pada 14 September 2021 di kawasan Meruya Ilir, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut polisi bekerja sama dengan kantor Bea Cukai mendeteksi adanya pengiriman ekstasi dari luar negeri.
Setelah dilakukan penelusuran, petugas menemukan 5.052 butir pil ekstasi yang disamarkan ke dalam kaleng makanan hewan. Polisi kemudian mengintai paket tersebut yang ternyata dijemput oleh seorang pengemudi ojek daring pada 16 September 2021.
Tim selanjutnya mengikuti paket ekstasi tersebut kepada seorang penerima yang berinisial BP. Petugas pun langsung menyergap BP yang diketahui sebagai kurir ekstasi.
"BP adalah kurir dengan bagian per butir dapat Rp7500. Jadi, kalau 5000 butir, ada Rp35 juta dapat untung," ujar Yusri.
Baca Juga: Manajer Holywings Kemang Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran PPKM
Polisi kemudian menelusuri asal paket tersebut dan mengarah ke dua pengendali yang berstatus narapidana berinisial I dan P. Tersangka I diketahui sebagai warga negara Indonesia sedangkan P adalah warga negara Nigeria.
Pengendali napi
Polisi selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua narapidana tersebut. Sedangkan kasus ketiga adalah pengungkapan dua industri rumahan pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Operasi tersebut berlangsung pada 1 September 2021 saat penyidik mendapat informasi pengiriman tembakau gorila di Jalan Samanhudi, Pasar Baru, Jakarta Pusat.
"Tim bergerak ke sana dan menemukan 400 gram (tembakau gorila) dan mengamankan satu tersangka inisial P," kata Yusri.
Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan yang mengarah ke penggeledahan di salah satu apartemen di Kemayoran Jakarta Pusat yang menemukan empat kilogram tembakau.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan