Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) terus memantau pembentukan Posko Tingkat Desa/Kelurahan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, yang memiliki 4 fungsi, yaitu: pengendalian, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
“Tim pemantau Ditjen Bina Pemdes terus melakukan pemantauan atas pembentukan Posko PPKM Mikro di tingkat desa, RT dan RW,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo, Rabu (15/9/2021).
Tak hanya itu, monitoring juga dilakukan terhadap payung hukum pembentukan Posko Desa/Kelurahan, termasuk terkait sumber anggaran pembiayaannya. Pasalnya, kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur pemerintah, sesuai dengan pokok kebutuhan. Kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten /Kota.
“Pemantauan juga dilakukan terhadap SK Kades atas pembentukan Posko PPKM Mikro serta penyusunan Perdes dan Perkades tentang APBDes, terutama untuk refocusing dan realokasi belanja untuk mendukung tugas Posko PPKM Mikro,” ujarnya.
Berdasarkan data sementara, per 14 September 2021, perkembangan data kebijakan dan posko desa/kelurahan dalam pelaksanaan PPKM Mikro di seluruh Indonesia, dari sebelumnya terhimpun 54.825 posko desa, kini bertambah 34 posko desa, sehingga datanya menjadi 54.859 posko desa di 74.961 desa dengan prosentase 73,18 persen. Penambahan posko berasal dari Provinsi Sumatera Utara sebanyak 18 posko, dan Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 16 posko.
Sementara itu, tercatat 8.763 dengan persentase 11,69 persen desa telah membuat peraturan desa. Adapun Jumlah Peraturan Kepala Desa adalah 7001 dengan persentase 9,34 persen. Sedangkan Jumlah SK Kepala Desa dari 21.923 bertambah 300 SK Kepala Desa menjadi 22.223 dengan persentase 29,65 persen.
Berita Terkait
-
Masa Jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Akan Berakhir, Kemendagri Siapkan Ini
-
Bukan Kebocoran NIK, Kemendagri Sebut Penyebar Data Pribadi Jokowi Bisa Dipidana
-
NIK Jokowi Ketahuan di Sertifikat Vaksin, PeduliLindungi Diminta Pakai Keamanan Berlapis
-
Kemendagri Minta Pemda Atensi Penyesuaian Budaya Kerja
-
Kemendagri Minta Pemda Lelang Pengadaan Barang dan Jasa di Awal Tahun
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan