Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan lewat pesan elektronik, di Jakarta, Selasa (21/9/2021), menyebutkan, dua Inmendagri itu, yakni Inmendagri 43/2021 dan Inmendagri 44/2021.
Inmendagri 43/2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 21 September 2021 sampai dengan 4 Oktober 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 39/2021.
Kemudian, Inmendagri 44/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4, 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 7 September 2021 sampai dengan 4 Oktober 2021. Penetapan level wilayah berdasarkan instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Penetapan itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.
Ketentuannya penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.
Kemudian, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
Baca Juga: Keluhan Sopir Bus Bekasi-Bandung soal PPKM: Meski Capek Tapi Ditaati Saja Lah
Untuk kabupaten/kota dengan level 2 pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 dan tetap berada pada level 2 atau level 1 berdasarkan indikator yang ditentukan per 12 September 2021 akan diberikan waktu 2 minggu untuk mencapai target vaksinasi sesuai yang diatur Inmendagri 44/2021.
Ketentuannya apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam 2 minggu, maka kabupaten/kota akan naik ke level 3. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Satgas Covid-19 Telah Bersikap, Gowes Wali Kota Malang Nasibnya Kini di Tangan Polisi
-
Dua Kecamatan di Kutim Gelar PTM, Guru Belum Vaksin Dilarang Mengajar
-
Gara-gara Pandemi, Tukang Ojek Ini Terpaksa Jual Motor hingga Kulkas Buat Hidupi Keluarga
-
PPKM Balikpapan Turun, Rahmad Mas'ud: Saya Berterima Kasih
-
Keluhan Sopir Bus Bekasi-Bandung soal PPKM: Meski Capek Tapi Ditaati Saja Lah
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
DPR Desak Pemerintah Cabut Izin Pengusaha Hutan yang Tutup Mata pada Bencana Sumatra
-
Calon Penumpang Super Air Jet Terlibat Cekcok dengan Petugas Buntut Penundaan 4 Jam di Bandara
-
LPSK Sebut Ammar Zoni Ajukan Justice Collaborator: Siap Bongkar Jaringan Besar Narkotika?
-
Pemerintah Perkuat Komitmen Perubahan Iklim, Pengelolaan Karbon Jadi Sorotan di CDC 2025
-
Pramono Anung Genjot Program Kesejahteraan Hewan untuk Dongkrak Jakarta ke Top 50 Kota Global 2030
-
Diperiksa 14 Jam Dicecar 47 Pertanyaan: Kenapa Polisi Tak Tahan Lisa Mariana di Kasus Video Syur?
-
Profil Mirwan MS: Bupati Aceh Selatan, Viral Pergi Umroh saat Rakyatnya Dilanda bencana
-
Benteng Alami Senilai Ribuan Triliun: Peran Mangrove dalam Melindungi Kota Pesisir
-
Pergub Sudah Berlaku, Pramono Anung Siap Tindak Tegas Pedagang Daging Kucing dan Anjing
-
Banjir Rob Jakarta Berangsur Turun, Pramono Anung: Mudah-Mudahan Segera Normal