Suara.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya perlu memanggil tiga orang, guna mengungkap sosok ‘King Maker’ yang diduga menjadi aktor utama dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra dari pidana penjara kasus korupsi Bank Bali.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut tiga orang itu adalah Pinangki Sirna Malayasari, Anita Dewi Kolopaking yang sama-sama telah menjadi terpidana dalam kasus ini.
Sementara satu orang lainnya adalah Rahmat yang berperan untuk mempertemukan Pinangki dengan Djoko Tjandra. Saat persidangan kasus ini bergulir, Rahmat juga sempat dihadirkan sebagai saksi.
“Dengan sederhana mereka (KPK) memanggil tiga orang, minimal, Pinangki, Anita, Rahmat,” kata Boyamin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Kata dia, karena kasus ini telah memiliki keputusan hukum yang tetap, dengan memanggil ketiganya, mereka lebih berani untuk bersuara.
“Mereka ini kan di pengadilan ditanya hakim ditanya lempar-lemparan. Kalau KPK yang memanggil mesti salah satu mengatakan sesuatu siapa yang dimaksud King Maker itu,” ujar Boyamin.
“Karena dalam konteks itu setelah dapat vonis, semua itu saya yakin sudah enggak ada ketakutan. Kalau sebelumnya kan bisa saja takut dituntut tinggi,” sambungnya.
Sebelumnya, berdasarkan bukti transkrip percakapan antara Pinangki dan Anita, yang diserahkan MAKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, keduanya beberapa kali menyebut seseorang dengan istilah ‘King Maker.’
Seperti pesan yang dikirimkan PS (Pinangki) tertanggal 2 Desember 2020 ke AD (Anita) yang berbunyi, ‘Krn Kingmaker blm clear jg.’
Baca Juga: Kasus Suap Djoko Tjandra, MAKI Ungkap Percakapan Pinangki dan Anita Soal King Maker
Lalu pada tanggal 4 Maret 2020 AD mengirimkan pesan kepada PS berisi, ‘Tadi barusan sy bilang begitu dan sy bilang msh tunggu respon dr Kingmaker. In prinsip mba mau bantu tinggal tunggu dr Kingmaker.’
Bukti transkrip itu sebenarnya telah disampaikan Boyamin kepada KPK untuk ditindaklanjuti, lewat kewenangan supervisi yang dimiliki lembaga antikorupsi. Namun dia menyebut KPK tidak melakukan penyidikan.
Hingga akhirnya, MAKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Guna mendesak KPK melakukan penyidikan mengungkap sosok King Maker.
“Nah King Maker itu tugasnya KPK karena alasan sederhana saya, Bareskrim dan Kejaksaan Agung tidak akan mampu mencari ini, butuh pencarian data elektronik dan lain sebagainya. Dan itu hanya KPK yang mampu,” ujar Boyamin.
Dalam permohonan yang diajukan MAKI, meminta Hakim Tunggal, Morgan Simanjuntak untuk memerintahkan KPK untuk melakukan proses penyidikan.
“Memerintahkan TERMOHON (KPK ) melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan segera melakukan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan Penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor utama intelektual dari Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali,” kata Hakim.
“Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."
Berita Terkait
-
Kasus Suap Djoko Tjandra, MAKI Ungkap Percakapan Pinangki dan Anita Soal King Maker
-
Dicecar 8 Pertanyaan di KPK, Anies Lebih Lama Diperiksa Ketimbang Prasetio Edi karena Ini
-
KPK Sebut Tak Ada Kewajiban Ungkap King Maker di Kasus Djoko Tjandra
-
Periksa Anies Terkait Kasus Korupsi, NasDem: KPK Tak Boleh Kerja Berdasarkan Pesanan!
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Idul Adha Berdarah di Gaza! Drone Israel Tewaskan Dokter Senior dan Warga Sipil
-
Mama Sinta Bantah Diintimidasi TNI dan Naik Jet Haji Isam ke Jakarta: Itu Provokator!
-
Negosiasi Memanas! Trump Ubah Syarat Damai, Iran Belum Mau Mengalah
-
Viral! Gegara Hal Ini Polisi Banting dan Seret Wanita Hamil, Suami Korban Ikut Dipukuli
-
Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang