Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi di KPK. Dia mengaku dicecar delapan buah pertanyaan terkait program pengadaan rumah di Jakarta.
"Jadi, Alhamdulillah sudah selesai memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan. Ada 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta. Pertanyaan menyangkut, landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta," kata Anies di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Sejak pagi tadi, Anies menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara milik eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles yang berstatus tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Anies mengaku sebenarnya pemeriksaan terhadap dirinya sudah selesai sekitar pukul 12.30 WIB. Namun, dia mengklaim penyidik kembali mengulangi pertanyaan kepadanya secara tertulis.
"Sebenarnya sudah selesai pukul 12.30 WIB. Tapi, kemudian panjang untuk me-review yang tertulis itu sama. Tuntas semua jam 3-an lalu selesai," ucap Anies
Anies pun tak menyampaikan substansi pemeriksannya kepada awak media.
Lebih baik, kata Anies, biarkan KPK saja yang menyampaikan. Anies pun berharap keterangan yang diberikannya kepada penyidik dapat membantu penanganan perkara korupsi lahan Munjul yang tengah ditelisik KPK.
"Saya berharap penjelasan yang tadi disampaikan bisa bermanfaat bagi KPK untuk menegakan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi," ucap Anies.
"Bisa membantu KPK menjalankan tugas."
Baca Juga: Sebut Anies Pembohong, Giring PSI: Harus Diingat saat Pilpres 2024
Tak hanya Anies, KPK juga memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam kasus yang sama.
Namun, Prasetio Edi lebih dahulu keluar dari ruang pemeriksaan daripada Anies.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
Selain Yoory, tersangka lain adalah Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur; Rudi Hartono Iskandar (RHI); Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dan terakhir PT Adonara Propertindo.
KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.
Berita Terkait
-
Sebut Anies Pembohong, Giring PSI: Harus Diingat saat Pilpres 2024
-
Periksa Anies Terkait Kasus Korupsi, NasDem: KPK Tak Boleh Kerja Berdasarkan Pesanan!
-
Usai Diperiksa KPK, Prasetio Edi Akui Dicecar soal Mekanisme Anggaran Lahan Munjul
-
Jokowi Sibuk Bagikan Sembako, Tapi Lepas Tangan Pegawai KPK Dipecat, Mardani PKS: Miris!
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?
-
Gus Ipul Bantah Siap Jadi Plh Ketum PBNU, Sebut Banyak yang Lebih Layak
-
Khawatir NU Terpecah: Ini Seruan dari Nahdliyin Akar Rumput untuk PBNU
-
'Semua Senang!', Ira Puspadewi Ungkap Reaksi Tahanan KPK Dengar Dirinya Bebas Lewat Rehabilitasi
-
Berkaca dari Tragedi Alvaro, Kenapa Dendam Orang Dewasa Anak Jadi Pelampiasan?
-
DPR Sebut Ulah Manusia Perparah Bencana Sumatera, Desak Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
-
Ngeri! Gelondongan Kayu Hanyut Saat Banjir Sumut, Disinyalir Hasil Praktik Ilegal?
-
Rentetan Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Keppres Keluar Pagi, Bebas di Sore Hari
-
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Mendagri Minta Pemda Segera Data Jembatan Rusak Menuju Sekolah