Suara.com - Jaksa Pemuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa dua eks Pejabat di Direktorat Pajak Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani menerima suap mencapai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan total Rp 57 Miliar.
Hal tersebut dibacakan jaksa KPK terhadap dua terdakwa dalam sidang perkara suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).
"Yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima janji dan hadiah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta," ujar jakwa dalam dakwaannya.
Angin yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak bersama Dandan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak dalam dakwaan terbukti merekayasa hasil perhitungan terhadap wajib pajak.
Angin dan Dandan dibantu merekayasa perhitungan wajib pajak bersama Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak.
Menurut jaksa, mereka menerima suap dari Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan Pajak PT. Gunung Madu Platantions, dari Veronika Lindawati selaku kuasa PT. Bank Pan Indonesia tbk, serta Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT. Jhonlin Bratama.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap jaksa.
Perhitungan Wajib Pajak bahwa PT. Gunung Madu Platantions (GMP) untuk tahun pajak 2016. Wajib pajak PT. Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk untuk tahun pajak 2016. Terakhir wajib pajak PT. Jhonlin Bratama (JB), untuk tahun 2016 dan 2017.
Terdakwa Angin dan Dandan dijerat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan dan Peraturan.
Baca Juga: Hari Ini Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Perpajakan
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang; Pasal 7,8 Peraturan Menteri Keuangan No.190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Berita Terkait
-
Hari Ini Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Perpajakan
-
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno dan Dadan Ramdani Segera Diadili di PN Jakpus
-
Terjerat Kasus Suap, Pejabat Ditjen Pajak Dandan Ramdani Segera Disidang
-
Kasus Suap Dandan Ramdani, KPK Periksa 4 PNS Ditjen Pajak
-
Kasus Suap Ditjen Pajak, KPK Perpanjang Masa Penahanan Dandan Ramdani Selama 40 Hari
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
-
Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi
-
Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar