Suara.com - Jaksa Pemuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa dua eks Pejabat di Direktorat Pajak Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani menerima suap mencapai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan total Rp 57 Miliar.
Hal tersebut dibacakan jaksa KPK terhadap dua terdakwa dalam sidang perkara suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).
"Yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima janji dan hadiah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta," ujar jakwa dalam dakwaannya.
Angin yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak bersama Dandan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak dalam dakwaan terbukti merekayasa hasil perhitungan terhadap wajib pajak.
Angin dan Dandan dibantu merekayasa perhitungan wajib pajak bersama Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak.
Menurut jaksa, mereka menerima suap dari Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan Pajak PT. Gunung Madu Platantions, dari Veronika Lindawati selaku kuasa PT. Bank Pan Indonesia tbk, serta Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT. Jhonlin Bratama.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap jaksa.
Perhitungan Wajib Pajak bahwa PT. Gunung Madu Platantions (GMP) untuk tahun pajak 2016. Wajib pajak PT. Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk untuk tahun pajak 2016. Terakhir wajib pajak PT. Jhonlin Bratama (JB), untuk tahun 2016 dan 2017.
Terdakwa Angin dan Dandan dijerat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan dan Peraturan.
Baca Juga: Hari Ini Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Perpajakan
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang; Pasal 7,8 Peraturan Menteri Keuangan No.190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Berita Terkait
-
Hari Ini Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Perpajakan
-
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno dan Dadan Ramdani Segera Diadili di PN Jakpus
-
Terjerat Kasus Suap, Pejabat Ditjen Pajak Dandan Ramdani Segera Disidang
-
Kasus Suap Dandan Ramdani, KPK Periksa 4 PNS Ditjen Pajak
-
Kasus Suap Ditjen Pajak, KPK Perpanjang Masa Penahanan Dandan Ramdani Selama 40 Hari
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Cekcok Saat Main Bola, Dua Pemuda Cengkareng Nekat Siram Air Keras Hingga Masuk Sel
-
Peneliti Soroti Kebijakan Menhan Soal Militer Asing di Langit RI, Minta DPR Perketat Pengawasan
-
Jelang May Day KSPSI Bocorkan Permenaker Outsourcing, Bakal Lebih Ketat?
-
Selamat Ginting Nilai Prabowo Masih Konsolidasi Hadapi Pengaruh Jokowi
-
Kemenhan Bahas Akses Langit RI, Connie Bakrie: Harga Diri Bangsa Lebih Mahal dari Bantuan Keamanan
-
Sadis dan Terencana: 7 Fakta Pengeroyokan Pelajar di Bantul, Motif Geng hingga Ancaman Hukuman Mati
-
Kisah Haru Evakuasi Kecelakaan KRL Bekasi, Suami Temani Istri Terjepit 10 Jam Sambil Ngelus Pundak
-
May Day di Monas, Andi Gani Pastikan Tanpa Dana Oligarki
-
Prabowo Tunjuk Jumhur Jadi Menteri, Analis: Sinyal Perang ke Oligarki Hitam Lingkungan
-
Kecelakaan Maut Bekasi Timur: Mengapa Sistem Keamanan Kereta Gagal Mengadang Tragedi?