Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
Kedua tersangka akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Mereka dijerat dalam kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.
"Telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Angin Prayitno dan terdakwa Dadan Ramdani ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021).
Ali menyebut penahanan Angin dan Dandan akan menjadi kewenangan pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Meurut Ali, Jaksa KPK tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari majelis hakim dengan pembacaan surat dakwaan.
"Menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Para terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1)KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP Atau Kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
KPK pada 4 Mei 2021 telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).
Baca Juga: Diskon Pajak Mobil Baru Diperpanjang,Wamenkeu: Nikmati Sampai Akhir Tahun
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Angin dan Dadan menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Ada pun rinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.
Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
Empat tersangka sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Peran dan Arahan Bupati Budhi Sarwono Mengatur Proyek di Banjarnegara
-
Terima Surat Pemecatan dari KPK, Giri Suprapdiono: Alat Perlawanan Saya Melawan Kezaliman!
-
Diskon Pajak Mobil Baru Diperpanjang,Wamenkeu: Nikmati Sampai Akhir Tahun
-
Pengusaha Gadai Rumah Untuk Menang Proyek Pemerintah, Apes Uang Diambil KPK
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Tegas! PM Kanada Putus Ketergantungan kepada AS, Mark Carney: Kami Akan Berdikari
-
Donald Trump Perintahkan CENTCOM Cegat Semua Kapal di Selat Hormuz: Hancurkan Iran!
-
Amphuri Kritik Wacana War Tiket Haji: Jangan Abaikan Jemaah yang Antre Puluhan Tahun
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Survei Terbaru: Sempat Naik Tipis, Popularitas Trump Menukik Efek Selat Hormuz Masih Ditutup
-
Habiburokhman Bela Seskab Teddy soal 'Inflasi Pengamat': Ada Benarnya
-
Warga Iran Terancam Kelaparan Usai AS Blokade Pelabuhan Teheran, Bahkan Ada Dampak Buruk Lanjutan
-
Aksi Pemain Abroad Timnas Indonesia di Luar Negeri: Kevin Diks Cedera, Maarten Paes Gahar
-
Provokasi Zionis! Menteri Keamanan Israel Berdoa di Area Khusus Muslim Masjid Al Aqsa
-
Iran Ngotot Pungut Biaya di Selat Hormuz, PBB: Pelanggaran Hukum Internasional